Rabu 01 Jul 2020 12:06 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan Dua Tersangka Kasus Suap PTDI

Perpanjangan masa tahanan terhitung mulai 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso berjalan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Jumat (12/6). KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso berjalan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Jumat (12/6). KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017. Dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka BS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 40 hari terhitung mulai 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7)

Ia mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka tersebut. Keduanya telah diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020.

Diketahui pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI. Adapun pengadaan dan pemasaran tersebut dilakukan secara fiktif.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI.

"Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang sebagaimana saya sampaikan penjualan dan pemasaran secara fiktif. Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kami kembangkan," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement