Rabu 01 Jul 2020 11:51 WIB

28 Warga Dapat Binaan Satpol PP Langgar Protokol Kesehatan

28 orang tersebut tertangkap di mal, taman, dan pasar tradisional.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agus Yulianto
Seorang warga menerima sanksi mengucapkan Pancasila karena tidak menggunakan masker.
Foto: Antara/Bayu Pratama S
Seorang warga menerima sanksi mengucapkan Pancasila karena tidak menggunakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, menyatakan masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat-tempat publik. Mayoritas warga mendapat teguran dan dipulangkan. Namun, sejumlah warga yang sudah tiga kali kedapatan melanggar protokol kesehatan terpaksa dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberi pembinaan.

Sebelumnya, Pemkot Solo telah menerbitkan Perwali yang melarang anak di bawah 18 tahun untuk berkunjung ke mal, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, tempat bermain, tempat wisata dan area pubkik lainnya. 

Sepekan kemudian, Pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memberikan kelonggaran bagi anak berusia di atas lima tahun untuk berkunjung ke area publik tersebut. Namun, setelah ada kasus bocah berusia 12 tahun terkonfirmasi positif Covid-19, Pemkot merevisi SE tersebut, dimana hanya anak berusia di atas 15 tahun yang boleh berkunjung ke tempat publik di atas.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan menyatakan, selama ini personel Satpol PP selaku tim penegakan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Solo tidak menemui kendala di lapangan. Namun, yang menjadi kendala pada postur anak-anak sekarang yang lebih besar dari usia sebenarnya.

 

"Sekarang kami lebih pada mengimbau ke orang tua bahwa kemarin ada penularan terhadap anak 12 tahun. Untuk itu sesuai dengan rekomendasi IDAI [Ikatan Dokter Anak Indonesia] kami sampaikan, kami minta kepada orang tua jangan sampai mereka melepaskan anaknya keluar sendiri," terang Arif kepada wartawan, Selasa (30/6).

Meski demikian, Arif menyebut, masih banyak warga yang nekat melanggar protokol kesehatan yang termuat dalam Perwali maupun SE terwebut. Sehingga, dia menekankan kepada personel Satpol PP maupun tim penegakan agar tidak bosan menegur warga yang melakukan pelanggaran.

Warga yang kedapatan membawa anak di bawah 15 tahun di area publik diminta pulang. Sedangkan warga yang kedapatan tidak membawa masker ditegur atau diberi masker.

"Kalau yang dipulangkan banyak sekali. Kalau yang dibawa ke kantor ada 28 orang sampai hari ini. Kami lakukan pembinaan di kantor karena sudah tiga ketangkap," ungkapnya.

Mayoritas, 28 orang tersebut tertangkap di mal, taman, dan pasar tradisional. Umumnya, pelanggaran dilakukan oleh orang tua yang membawa balita ke tempat publik tersebut. Menurut Arif, sebagian orang tua beralasan membawa balita ke taman karena pemandangan bagus saat sore hari.

"Sebenarnya kalau dilihat dari Perwalinya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan warga masyarakat, misalnya kaitannya dengan sepeda itu kan jadi tren, mereka berkumpul naik sepeda bareng-bareng tidak ada jarak itu kan melanggar protokol juga. Selain itu, mereka yang bersepeda tidak bermasker," imbuh Arif.

Bagi para pesepeda yang melanggar diberi imbauan agar tidak mengulangi. Sedangkan pesepeda yang tidak mengenakan masker diberikan masker oleh personel Satpol PP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement