Rabu 01 Jul 2020 09:49 WIB

Sah, Mississippi Copot Bendera Konfederasi 

Mississippi akhirnya mencopot bendera konfederasi.

Gubernur Negara Bagian Mississippi Tate Reeves mengesahkan undang-undang yang mencopot bendera konfederasi, Selasa (30/6).
Foto: Rogelio V. Solis/Pool/AP
Gubernur Negara Bagian Mississippi Tate Reeves mengesahkan undang-undang yang mencopot bendera konfederasi, Selasa (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JACKSON -- Gubernur Negara Bagian Mississippi Tate Reeves, Selasa (30/6), akhirnya menandatangani undang-undang yang mengesahkan pencopotan bendera konfederasi. Sebelumnya, Mississippi adalah satu-satunya negara bagian di Amerika Serikat (AS) yang masih memasang bendera konfederasi sebagai bendera negara bagian, berdampingan dengan bendera AS.   

"Ini bukan momen politis bagi saya, namun ini peristiwa khidmat untuk mengarahkan keluarga besar Mississippi untuk bersatu, untuk rekonsiliasi, dan melangkah ke depan," kata Reeves. 

Penandatanganan dihadiri sejumlah tokoh kulit hitam Mississippi. Di antara mereka terlihat hakim kulit hitam pertama di Mahkamah Agung Mississippi, Reuben Anderson.

Bendera konfederasi dianggap sebagai bendera yang melambangkan rasisme di AS. Ini terkait sejarah panjang perbudakan dan Perang Sipil 1861-1865. 

 

Tewasnya George Floyd pada 25 Mei di tangan polisi warga kulit putih mencetuskan aksi unjuk rasa di AS dan berbagai negara dunia. Insiden itu juga mendidihkan kembali perdebatan bendera konfederasi di AS khususnya di Mississippi, sebagai negara bagian terakhir dari 11 negara bagian yang masih memasang bendera konfederasi.

Parlemen negara bagian meloloskan rancangan undang-undang (RUU) pencopotan bendera konfederasi, Ahad (28/6). Lolosnya RUU tersebut menutup debat emosional dan upaya puluhan tahun para anggota parlemen kulit hitam dan aktivis lain yang menilai bendera konfederasi sebagai simbol kebencian. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement