Rabu 01 Jul 2020 10:15 WIB

Tarik RUU Mandek, Baleg DPR Ingin Realistis

Di tengah kondisi Pandemi Covid-19, faktanya pembahasan RUU di tiap-tiap AKD jadi ter

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani
Foto: dokumentasi pribadi
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta agar sejumlah Rancangan undang-undang mandek untuk dipertimbangkan ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Anggota Baleg DPR Christina Aryani mengatakan, Baleg DPR mengharapkan DPR realistis dengan pembahasan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2020. 

"Intinya ingin realistis. Di tengah kondisi Pandemi Covid-19 faktanya pembahasan RUU di tiap-tiap AKD jadi terkendala sehingga RUU yang memang belum dibahas sama sekali atau RUU yang dirasa tidak mungkin selesai sampai Oktober nanti agar dipertimbangkan untuk didrop," kata Anggota Baleg DPR-RI Christina dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Rabu (1/7).

Dalam rangka itu, Christina menambahkan, masing-masing alat kelengkapan dewan diminta menyampaikan usulan RUU mana saja yang ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020. RUU yang ditarik di tahun ini akan dimasukan kembali untuk prolegnas 2021. 

"Itu nanti RUU inisiatif DPR mana saja yang ditarik ya dibahas di internal AKD lalu disampaikan ke Baleg agar dapat dimasukkan ke Prolegnas 2021," ujarnya.

Namun untuk beberapa RUU yang sudah mulai dibahas dan dianggap bisa selesai pada Oktober 2020 agar tetap dilanjutkan. Ia mencontohkan, seperti RUU Pengawasan Obat dan Makanan di Komisi IX, RUU Penanggulangan Bencana di Komisi VIII, dan RUU Energi Baru dan Terbarukan di Komisi VII. 

"Teman-teman di komisi optimis bisa dikejar selesai Oktober," ungkapnya.

Selain itu, opsi yang juga bisa diambil ialah menunda pembahasan beberapa RUU yang ketentuannya juga masuk dalam Omnibus Law Cipta Kerja. "Artinya dinilai lebih tepat ditunda pembahasannya sampai Omnibus Law Ciptaker selesai agar selaras" ucap politikus Golkar tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement