Rabu 01 Jul 2020 07:10 WIB

Pandangan Syariah Terhadap Top Up Game Online

Pada umumnya, gim dengan seluruh jenisnya itu membuat penggunanya kecanduan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr Wb. Ustaz, sekarang banyak gim yang berbayar dan membutuhkan top up. Makin tinggi levelnya makin besar biayanya. Umumnya dilakukan oleh usia anak-anak. Bagaimana pandangan fikih dan syariat Islam? -- Arif, Depok 

Waalaikumussalam Wr Wb. Top up game itu aktivitas yang dilarang...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement