Selasa 30 Jun 2020 23:25 WIB

Aksi Protes UU Keamanan Nasional Hong Kong

Pengesahan UU keamanan nasional memicu kekhawatiran aktivis pro-demokrasi Hong Kong.

Red: Mohamad Amin Madani

Para pengunjuk rasa berkumpul di sebuah pusat perbelanjaan di Central selama protes pro-demokrasi terhadap hukum keamanan nasional Beijing di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020. Media Hong Kong melaporkan bahwa China telah menyetujui undang-undang yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak aktivitas subversif dan separatis di Hong Kong, memicu kekhawatiran bahwa itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonom. Plakat itu, kedua dari kiri, berbunyi: Menentang hukum keamanan nasional Beijing, turun ke jalan pada 1 Juli. (FOTO : AP / Vincent Yu)

Para pengunjuk rasa berkumpul di sebuah pusat perbelanjaan di Central selama protes pro-demokrasi terhadap hukum keamanan nasional Beijing di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020. Media Hong Kong melaporkan bahwa China telah menyetujui undang-undang yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak aktivitas subversif dan separatis di Hong Kong, memicu kekhawatiran bahwa itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonom. (FOTO : AP / Vincent Yu)

Seorang perwira polisi berjaga-jaga ketika pengunjuk rasa berkumpul di sebuah pusat perbelanjaan di Central selama protes pro-demokrasi terhadap hukum keamanan nasional Beijing di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020. Media Hong Kong melaporkan bahwa China telah menyetujui undang-undang yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak kegiatan subversif dan separatis di Hong Kong, memicu kekhawatiran bahwa itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonom. (FOTO : AP / Vincent Yu)

Para pengunjuk rasa berkumpul di sebuah pusat perbelanjaan di Central selama protes pro-demokrasi terhadap hukum keamanan nasional Beijing di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020. Media Hong Kong melaporkan bahwa China telah menyetujui undang-undang yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak aktivitas subversif dan separatis di Hong Kong, memicu kekhawatiran bahwa itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonom. (FOTO : AP / Vincent Yu)

Para pengunjuk rasa berkumpul di sebuah pusat perbelanjaan di Central selama protes pro-demokrasi terhadap hukum keamanan nasional Beijing di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020. Media Hong Kong melaporkan bahwa China telah menyetujui undang-undang yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak aktivitas subversif dan separatis di Hong Kong, memicu kekhawatiran bahwa itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonom. Spanduk di sebelah kiri berbunyi: Orang tidak takut mati. (FOTO : AP / Vincent Yu)

Wanita berjalan melewati spanduk promosi undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020. Cina telah menyetujui undang-undang yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak kegiatan subversif dan separatis di Hong Kong, memicu kekhawatiran. bahwa itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonom. (FOTO : AP / Kin Cheung)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Para pengunjuk rasa berkumpul di sebuah pusat perbelanjaan saat protes aktivis pro-demokrasi terhadap undang-undang keamanan nasional Beijing di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020.

Media Hong Kong melaporkan bahwa China telah menyetujui undang-undang keamanan nasional yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak aktivitas subversif dan separatis di Hong Kong, sehingga memicu kekhawatiran bahwa undang-undang itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonomi.

 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement