Selasa 30 Jun 2020 22:34 WIB

Polisi Tangkap Anggota Dewan, Diduga Terkait Narkoba

Polisi menemukan paket yang dikirimkan ke tersangka AEN.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial AEN. Anggota dewan itu diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Wadir Resnarkoba AKBP Raswin Sirait mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan. Personel lantas melakukan penyamaran.

"Kemudian berhasil diungkap, adanya barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka AEN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara," katanya pula.

Ia mengatakan pengungkapan dilakukan di jalan Trans Sulawesi di Desa Bahobak, Kecamatan Bolaangitang, Bolaang Mongondow Utara pada Ahad (21/6). Selain menangkap tersangka, juga didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah tiga paket dengan total berat 2,84 gram, kemudian bukti pengiriman resi, dua handphone satu kartu ATM dan satu buku tabungan.

Tersangka sudah dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Tersangka sudah kami tahan di polda. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang, karena dugaan awal barang tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," katanya lagi.

Tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement