Selasa 30 Jun 2020 17:06 WIB

40 Hotel Berbintang Lombok Ajukan Penurunan Daya Listrik

Hotel berbintang di Lombok merasa terbebani dengan biaya listrik selama pandemik.

Hotel berbintang di Lombok merasa terbebani dengan biaya listrik selama pandemik (Foto: ilustrasi hotel)
Foto: Antara/Noveradika
Hotel berbintang di Lombok merasa terbebani dengan biaya listrik selama pandemik (Foto: ilustrasi hotel)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak 40 hotel berbintang di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan permohonan penurunan daya ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pasalnya, mereka merasa terbebani biaya beban setiap bulan meskipun pemakaian listrik jauh menurun selama pandemi COVID-19.

"Sebanyak 40 hotel yang mengajukan permohonan penurunan daya tersebut merupakan bagian dari 320 hotel yang menjadi pelanggan besar PLN di Pulau Lombok. Sebagian besar di kawasan wisata Senggigi," kata Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mataram, Dony Noor Gustiarsyah, di Mataram, Selasa (30/6).

Baca Juga

Dony menyebutkan, sebanyak 400 pelanggan besar PLN berada di Pulau Lombok. Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 pelanggan adalah perhotelan. Menurut dia, pelanggan besar tersebut mengajukan permohonan penurunan daya listrik karena kondisi kunjungan tamu menginap sangat sepi sejak pandemi COVID-19. Kondisi tersebut menyebabkan penggunaan listrik jauh menurun, sedangkan biaya beban tidak berkurang.

"Sejak mewabahnya virus corona di NTB, konsumsi listrik di Pulau Lombok khususnya mengalami penurunan hingga 10 persen," ujarnya.

Dony mengaku memahami kondisi masa yang sulit bagi semua orang, khususnya bagi pelaku pariwisata. Terlebih di Lombok, pariwisata menjadi salah satu penyerap tenaga kerja dan juga sumber pendapatan daerah terbesar.

Namun, terkait kebijakan tarif biaya maupun keringanan stimulus merupakan domain regulator, yaitu pemerintah. Misalnya, seperti yang pernah diberikan beberapa waktu lalu, yaitu berupa pemberian stimulus untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri yang merupakan salah satu bentuk bantuan yang dapat diberikan oleh pemerintah melalui PLN.

Ia menyebutkan, untuk pelanggan daya 450 volt Ampere (VA), diberikan pembebasan pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan. Demikian juga pelanggan 950 VA bersubsidi mendapat keringanan biaya listrik ditangguhkan 50 persen. PLN juga merespon permintaan stimulus dari pelanggan besar dengan menurunkan daya, misalnya dari 1.100 MVA menjadi 240 KVA.

"PLN dalam hal ini adalah selaku pelaksana kebijakan dari pemerintah. Artinya PLN akan siap melaksanakan semua keputusan yg diamanahkan dari pemerintah," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement