Selasa 30 Jun 2020 16:36 WIB

Kuasa Hukum: Sunda Empire tak Seharusnya Dipidanakan

Kuasa hukum menilai persoalan Sunda Empire bukan pidana tapi klaim sejarah

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
Foto: Republika/Abdan Syakura
Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum terdakwa perkara Sunda Empire menyampaikam eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyampaikan perkara tersebut tidak seharusnya berujung pemidanaan (hukum).

"Ini masalah klaim sejarah. Pendekatan yang lebih jelas dan tepat justru bukan pendekatan represif atau pemidanaan, melainkan pendekatan dialog, musyawarah, dan debat akademis," kata kuasa hukum terdakwa, Misbahul Huda saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/6).

Misbahul mengatakan, dengan dialog atau musyawarah kliennya bisa menyampaikan argumen dihadapan tokoh atau akademisi sejarah. Mereka bisa saling beragumentasi mengenai klaim sejarahnya masing-masing berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jika dalam debat tersebut pihak Sunda Empire tak bisa membuktikan pendapatnya maka langkah yang harus dilakukan adalah pembinaan.

"Bukan melalui jalur hukum seperti sekarang ini. Kalau mereka (tokoh Sunda Empire) tak bisa memberikan penjelasan maka dibina. Dengan demikian, prinsip restoratif justice yang saat ini terus diupayakan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dapat terpenuhi," tutur dia.

Huda mengungkapkan, persoalan Sunda Empire sebenarnya domain ilmu sejarah yang merupakan salah satu bagian dari ilmu sosial. Ketidakpastiannya, kata dia, lebih besar dari pada ilmu hukum. Dari klaim sejarah itu, kata dia kliennya dituduh menyebarkan informasi bohong.

Tuduhan itu, kata dia, didukung pula dengan hasil pemeriksaan terhadap ahli sejarah, akademisi, budayawan dan saksi-saksi lainnya yang memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan klaim.

"Dalam kajian sejarah, cukup banyak peristiwa yang memiliki versi sejarah yang saling berbeda satu sama lain dan itu adalah hal yang lumrah," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, tiga piminan Sunda Empire mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Kamis (18/6). Dalam sidang dakwaan yang berlangsung melalui video zoom tersebut , ketiga terdakwa  Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Edi Raharjo alias Ki Ageng Rangga Sasana berada di tahanan Polda. Sedangkan yang berada di ruang sidang yaitu Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa.

Dalam dakwannya, JPU menjerat ketiganya dengan asal berlapis. Yaitu Pasal 14 ayat 1 UU No  1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH P dalam dakwaan kesatu. Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan ketiga  Pasal 15  ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement