Selasa 30 Jun 2020 15:01 WIB

Perjalanan KA Prameks Kembali Normal

Total ada 21 perjalanan kereta api Prameks.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Tampilan baru KA Prameks yang didominasi warna putih.
Foto: Dokumen.
Tampilan baru KA Prameks yang didominasi warna putih.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan lagi seluruh perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks). Selain itu, masyarakat dapat memakai hasil PCR atau RDT dengan masa berlaku 14 hari untuk gunakan KA Jarak Jauh.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengatakan, semua perjalanan KA Lokal Prameks sesuai Grafik Perjalanan KA (Gapeka 2019) sudah melayani masyarakat sejak 29 Juni 2020. Terdapat total 21 perjalanan KA.

Baca Juga

"Mengoperasikan kembali 21 perjalanan KA Prameks dari Stasiun Solo Balapan tujuan Stasiun Yogyakarta hingga Stasiun Kutoarjo maupun sebaliknya, untuk mengakomodasi kebutuhan transportasi pada tatanan normal baru," kata Eko, Selasa (30/6).

Ia menuturkan, pengoperasian kembali seluruh perjalanan KA Lokal Prameks ini dilakukan agar masyarakat lebih aman dan nyaman. Tentu, dengan adanya jadwal perjalanan yang lebih beragam usai mengalami pembatalan sebagian perjalanan.

 

Saat ini PT KAI masih terapkan penjualan tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk. Eko menegaskan, tiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib mematuhi dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Mulai memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Seluruh penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat, suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

KAI sesuaikan syarat naik KA Jarak Jauh dengan SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penumpang yang akan naik KA Jarak Jauh di Daop 6 seperti KA Bengawan, KA Sri Tanjung, dan KA Kahuripan tetap harus tunjukkan surat bebas Covid-19. Namun, masa berlaku hasil PCR atau RDT diperpanjang jadi 14 hari dari hanya tiga hari.

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu singkat tidak perlu tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ujar Eko.

Penumpang yang daerahnya tidak ada fasilitas tes PCR atau RDT bisa memakai surat keterangan bebas gejala seperti influenza RS atau puskesmas. Khusus yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta, diharuskan memiliki SIKM.

"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," kata Eko.

Selain angkutan penumpang, Eko menambahkan, KAI berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lain-lain melalui layanan Rail Express.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement