Selasa 30 Jun 2020 14:09 WIB

Kiai Cholil : Sedekah dan Qurban tak Bisa Disamakan

Ibadah qurban punya kekhususan waktu sendiri pada Idul Adha.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Kiai Cholil : Sedekah dan Qurban tak Bisa Disamakan. Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI - KH Cholil Nafis
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kiai Cholil : Sedekah dan Qurban tak Bisa Disamakan. Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI - KH Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti ibadah qurban di tengah pandemi Covid-19. Salah satu opsi yang diperbincangkan adalah mengganti qurban dengan sedekah demi mencegah penularan Covid-19.

Namun, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Muhammad Cholil Nafis menyatakan ibadah sedekah dan qurban tak bisa disamakan. Ibadah qurban punya kekhususan waktu sendiri pada Idul Adha. Berbeda dengan sedekah yang ibadahnya tak terikat waktu tertentu.

Baca Juga

"Sedekah bisa kapan saja. Kalau qurban itu memang ingin menghilangkan hewani kita, pengorbanan kita dengan mengorbankan hewan untuk ridha Allah. Jadi sedekah ya sedekah, qurban ya qurban," kata kiai Cholil pada Republika.co.id, Selasa (30/6).

Kiai Cholil menegaskan qurban diriwayatkan sebagai bentuk totalitas pengabdian Muslim pada Allah. Hal itulah yang dilakukan Nabi Ibrahim ketika mendapat perintah mengurbankan anaknya sendiri.

Semula Nabi Ibrahim mendapat mimpi mengurbankan anaknya. Nabi Ibrahim sempat ragu atas perintah tersebut. 

Lalu Nabi Ibrahim menanyakan kesediaan Nabi Ismail. Didasari iman pada Allah, Nabi Ibrahim akhirnya menyembelih Nabi Ismail. Allah berfirman bahwa perintahnya merupakan ujian keimanan untuk Ibrahim dan Ismail. Allah lalu mengirimkan seekor kambing untuk disembelih, pengganti Nabi Ismail.

"Sedekah itu umum, sementara qurban itu bentuk pengabdian kita, seperti Nabi Ibrahim totalitas kurbannya anaknya. Itu totalitas cinta kita pada Allah dengan mengurbankan hewan," ujar Cholil.

Sebelumnya, dalam Edaran PP Muhammadiyah no 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19, menyebut pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum dhuafa.

"Dengan demikian sangat disarankan agar umat Islam yang mampu lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," tulis Muhammadiyah dalam keterangan di situs resminya yang diakses pada Sabtu (27/6).  

Terkait penjelasan diatas, pelaksanaan ibadah kurban harus memperhatikan nilai-nilai dasar (al-qiyam alasāsiyyah) dan asas-asas umum (al-uṣūl al-kulliyyah) agama Islam. Pertama ialah nilai dasar saling membantu (at-taʻāwun) sebagaimana ditegaskan dalam Alquran Surat al Ma’idah (5) ayat 2.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement