Selasa 30 Jun 2020 13:49 WIB

Besok, Warga Jakarta Dilarang Pakai Kantong Plastik Belanja

Warga Jakarta dianjurkan menggunakan KBRL yang reusable dan dapat didaur ulang.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pembeli membawa belanjaannya di dalam tas dan kantong plastik di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (28/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pembeli membawa belanjaannya di dalam tas dan kantong plastik di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta makin menggencarkan sosialisasi dan edukasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang akan berlaku efektif mulai besok, 1 Juli 2020. Kebijakan pengunaan KBRL ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, berbagai persiapan yang dilakukan menjelang penerapan ini seperti menyebarluaskan surat edaran kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta poster, banner, dan spanduk imbauan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. "Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi melalui talk show dan media massa, baik cetak, online, maupun televisi. Dinas LH juga melakukan monitoring dan sosialisasi langsung ke sebanyak 85 lokasi pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan sebanyak 2.000 lebih lokasi, dan pasar rakyat sebanyak 158 lokasi," ujarnya, Selasa (30/6).

Baca Juga

Andono menjelaskan, sosialisasi melalui surat edaran juga diberikan kepada Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan  Indonesia (APPBI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan tiga kantor pusat toko swalayan besar. Andono menambahkan, kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) adalah kantong belanja guna ulang atau reusable yang dapat terbuat dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain, poliester dan turunannya, maupun materi daur ulang. KBRL juga memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Menurut dia, peraturan ini sejalan dengan prinsip membangun Jakarta dengan sehat, aman, dan produktif. Masyarakat didorong membawa tas dan wadah sendiri agar mereka makin peduli terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan.

"Peraturan ini juga menciptakan kesempatan bagi UMKM untuk memproduksi tas guna ulang yang ramah lingkungan, mendayagunakan kearifan lokal, dan menumbuhkan kreativitas desainer lokal sebagai pengganti kresek," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement