Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan Sabu Hasil Penindakan

Selasa 30 Jun 2020 10:41 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Pangkalpinang bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 995 gram hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai Pangkalpinang, BNNP, Polairud, dan Ditnarkoba Polda Bangka Belitung.

Bea Cukai Pangkalpinang bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 995 gram hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai Pangkalpinang, BNNP, Polairud, dan Ditnarkoba Polda Bangka Belitung.

Foto: Bea Cukai
Sabu yang dimusnahkan berasal dari penindakan Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Bea Cukai Pangkalpinang bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 995 gram hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai Pangkalpinang, BNNP, Polairud, dan Ditnarkoba Polda Bangka Belitung.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan petugas gabungan pada 13 Maret lalu. “Barang dikirim dari Malaysia ke Pangkalpinang menggunakan jalur laut menggunakan kapal kayu. Tim gabungan telah memeriksa isi kapal tersebut dan berhasil mengamankan sebanyak satu kilogram sabu di Perairan Sungailiat, Kabupaten Bangka,” ungkap Yetty.

Tidak pidana penyelundupan narkotika ini dilakukan oleh keempat tersangka yaitu DSK (30) residivis asal Cirebon, R (44) asal Lingga Kepulauan Riau, dan SH (35) sebagai kurir, serta DS (41) asal Bangka yang sudah lama di Batam Kepulauan Riau sebagai pengendali dalam kasus tersebut.

Pemusnahan barang bukti berupa sabu dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender lalu dibuang ke saluran pembuangan terakhir (septic tank). Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Nanang Hadiyanto menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang telah menggagalkan penyelundupan narkotika.

“terima kasih kepada tim penegak hukum yang telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika kali ini, sehingga pada hari ini dapat dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika,” ucap dia.

Nanang menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar satu sama lain, pengukuran suhu tubuh saat memasuki area pemusnahan barang bukti narkotika, dan menggunakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler