Selasa 30 Jun 2020 06:10 WIB

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun

Imam Nahrawi menyatakan akan pikir-pikir dulu apakah mengajukan banding.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

  JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement