Selasa 30 Jun 2020 04:37 WIB

Pelaku Pariwisata Aceh Ajukan Pedoman Tatanan New Normal

Pandemi Covid-19 membuat sektor pariwisata terpuruk.

Warga mengunjungi objek wisata religi Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/6/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menetapkan sebanyak 136 kabupaten/kota di Indonesia, sembilan kota di antaranya di provinsi Aceh , termasuk kota Banda Aceh masuk dalam kategori risiko rendah kasus pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Ampelsa
Warga mengunjungi objek wisata religi Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/6/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menetapkan sebanyak 136 kabupaten/kota di Indonesia, sembilan kota di antaranya di provinsi Aceh , termasuk kota Banda Aceh masuk dalam kategori risiko rendah kasus pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Kalangan pelaku pariwisata di Provinsi Aceh menyusun dan mengajukan pedoman tatanan normal baru yang diterapkan dalam penyelenggaraan kegiatan pariwisata di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (Asppi) Aceh Azwani Awi mengatakan penyusunan pedoman penyelenggaraan kegiatan pariwisata tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan. "Tidak hanya di Aceh, pandemi Covid-19 membuat sektor pariwisata terpuruk. Aktivitas pariwisata baik kunjungan maupun kegiatan lainnya seperti pertemuan hingga ekshibisi atau pameran tidak ada sama sekali," kata Azwani Awi, Senin (29/6).

Menurut Azwani Awi, kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Pariwisata Aceh harus bangkit di tengah pandemi Covid-19. Tentunya, kebangkitan pariwisata tersebut harus disertai upaya pencegahan penularan dan penyebaran virus corona.

Azwani mengatakan penyusunan pedoman tatanan normal baru penyelenggaraan kegiatan pariwisata melibatkan hampir semua asosiasi yang bergerak di sektor pariwisata. Pedoman tersebut menjadi acuan pelaku pariwisata menjalankan usahanya.

Adapun beberapa poin dalam pedoman tersebut di antara pelaku maupun wisatawan wajib mengenakan masker, sarung tangan, serta selalu membawa cairan antiseptik tangan.

Kemudian, mengenakan pelindung wajah, menyediakan cairan disinfektan dalam wadah kecil, menyediakan pengukur suhu bagi pelaku usaha, serta mencatat riwayat kesehatan wisatawan.

"Pelaku usaha dengan wisatawan atau tamu tidak boleh berjabat tangan, tidak berkerumun dan tetap menerapkan jaga jarak. Bagi kendaraan angkutan pariwisata melakukan penyemprotan disinfektan, sebelum dan sesudah digunakan," kata Azwani Awi.

Azwani Awi menyebutkan pedoman tatanan normal baru penyelenggaraan kegiatan pariwisata tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh.

"Kami berharap pedoman tersebut bisa disetujui dan selanjutnya bisa diterapkan oleh pelaku pariwisata di Provinsi Aceh. Yang terpenting penularan Covid-19 bisa dicegah, pariwisata Aceh bangkit kembali," kata Azwani Awi.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement