Senin 29 Jun 2020 20:02 WIB

Polisi Memproses Hukum Rhoma Irama

Polres Bogor memproses hukum Rhoma Irama setelah tampil dalam acara khitanan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Rhoma Irama. Polres Bogor memproses hukum Rhoma Irama setelah tampil dalam acara khitanan. Ilustrasi.
Foto: google.com
Rhoma Irama. Polres Bogor memproses hukum Rhoma Irama setelah tampil dalam acara khitanan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG - Polres Bogor Polda Jawa Barat memproses hukum Si Raja Dangdut, Rhoma Irama, setelah tampil dalam acara khitanan. Rhoma tampil di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Ahad (28/6).

"Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," ucap Kepala Polres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Pendopo Bupati, Cibinong,Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6).

Baca Juga

Menurut Ronaldy, polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan artis itu dengan sejumlah artis kondang lain. "Baik itu penyelenggaranya atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu bupati, kita semua akan periksa. Setelah itu baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," kata Ronaldy.

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Rhoma Irama di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan,Kabupaten Bogor.

"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena melanggar komitmennya sendiri," terang Ade yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum. Mereka sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35/2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Terpisah, Rhoma Irama memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengungkapkan dirinya datang hanya sebatas tamu undangan. Namun tiba-tiba dia diminta penyelenggara acara khitanan untuk tampil bernyanyi beberapa lagu.

"Saya pun kondangan. Jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah," kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement