Senin 29 Jun 2020 17:55 WIB

Mendongkrak Perdagangan Halal Masih Jadi Tantangan

Industri halal tidak melulu soal sertifikasi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Mendongkrak Perdagangan Halal Masih Jadi Tantangan. Foto ilustrasi: Industri makanan halal global: eksportir daging halal global
Foto: Insider
Mendongkrak Perdagangan Halal Masih Jadi Tantangan. Foto ilustrasi: Industri makanan halal global: eksportir daging halal global

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim menuturkan, upaya menjadikan halal sebagai industri menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia. Halal, kata dia, tidak melulu soal sertifikasi dan berbagai polemik yang menyertainya.

"Tetapi tantangan kita adalah bagaimana mendongkrak perdagangan halal. Mengubah halal menjadi industri, dan menggeser halal menjadi roda ekonomi Indonesia. Karena halal bukan hanya soal sertifikasi," kata dia dalam media gathering yang digelar secara daring, Senin (29/6).

Baca Juga

Lukmanul mengakui, saat ini Indonesia masih menjadi negara importir produk halal bahkan mengalahkan Arab Saudi yang dikenal dengan negara petrodolar. Dalam Global Islamic Economy Indicator 2019, Indonesia tidak masuk 10 besar sebagai negara eksportir pada sektor makanan halal.

"Yang terbesar malah Brasil. Ini anomali memang. Dalam indeks ini terlihat eskali, Indonesia pada sektor makanan halal, farmasi dan kosmetik halal, itu tidak masuk dalam 10 besar. Padahal Indonesia dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, memiliki kekuatan dalam mengekspor produk halal," katanya.

Namun, lanjut Lukmanul, Indonesia tergolong unggul pada sektor mode fashion Muslim karena berada di peringkat ketiga setelah Uni Emirat Arab dan Turki. Secara keseluruhan, data Global Islamic Economy Indicator 2019 menempatkan Indonesia pada posisi kelima, di bawah Malaysia, UEA, Bahrain dan Arab Saudi.

Karena itu, LPPOM MUI ingin mengajak meningkatkan perdagangan halal. "LPPOM MUI siap menerima masukan, menjadi agen sosialisasi halal, dan agen promisi produk halal. Kita publikasikan keunggulan produk halal dan kita upayakan sampai pada tingkat internasional," kata staf khusus wapres RI bidang ekonomi dan keuangan itu.

Lebih lanjut, Lukmanul mengatakan, saat ini memang sudah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) dan menempatkan sertifikasi halal sebagai mandatori. Namun menurutnya, UU tersebut belum bisa diterapkan karena masih menunggu regulasi lain. Apalagi beberapa pasal dalam UU JPH ini masuk ke dalam Omnibus Law.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement