REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Menjelang Idul Adha 1441 H, Sekretaris Daerah Purbalingga mengeluarkan surat edaran terkait penyembelihan hewan qurban. Dalam surat edaran Nomor 524/11695 tersebut, Pemkab Purbalingga mengizinkan warga melaksanakan penyembelihan hewan qurban, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19.
''Surat edaran ini bertujuan agar penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan sesuai
Baca Selengkapnya di ihram.co.id