Senin 29 Jun 2020 14:50 WIB

Arist Merdeka Sirait Minta PPDB DKI Dibatalkan

Arist menilai umur sebagai indikator PPDB DKI yang berbasis zonasi tak tepat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Arist Merdeka Sirait
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait turut menyoroti kisruh PPDB DKI Jakarta 2020. Ia meminta aturan PPDB yang mensyaratkan usia sebagai syarat penerimaan itu dibatalkan.

"Karena ini hak anak atas pendidikan dan ini bukan belas kasihan, tidak ada aturan murid baru dengan batasan usia di Undang Undang di internasional sekalipun, hanya ada di DKI Jakarta," kata Arist yang turut ikut dalam demo bersama orang tua murid ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

Baca Juga

Seperti orang tua yang menolak pada umumnya, Arist menilai penggunaan umur sebagai indikator PPDB DKI Jakarta yang berbasis zonasi tidak tepat. Karena itu, ia bersama para orang tua meminta Mendikbud Nadiem Makarim mencabut aturan PPDB DKI Jakarta tahun 2020 tersebut. "Supaya adil tidak ada batasan usia," katanya menegaskan. 

Terpisah, Ketua Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menjelaskan, daerah memang diberikan kewenangan untuk menentukan aturan PPDB berbasis zonasi agar lebih fleksibel. Kendati demikian, otoritas daerah tersebut tetap mengacu pada kebijakan PPDB yang ditetapkan oleh Kemendikbud. 

“Bisa jadi aturan PPDB di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda karena Dinas Pendidikan melihat urgensi yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah masing-masing. Hanya saja perbedaan aturan ini harus dikawal dan disosialisikan sejak jauh hari sehingga tidak memicu kericuhan,” katanya.

photo
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. - (Antara/Wahyu Putro A)

Dia menegaskan, harusnya aturan dari daerah tetap merujuk pada proporsi tersebut sehingga PPDB tetap dalam koridor aturan nasional meskipun tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah. Politikus PKB ini berharap agar tiap dinas pendidikan maupun sekolah memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi calon orang tua siswa yang belum memahami aturan PPDB. 

Huda pun mendesak agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim turun langsung memantau proses PPDB ini. Menurutnya protes di DKI Jakarta bisa jadi hanya puncak gunung es terkait polemik PPDB 2020. Diharapkan temuan fakta di lapangan akan memberikan sudut pandang berbeda dalam proses evaluasi PPDB tahun ini. 

“PPDB ini seperti penyakit kronis yang selalu kambuh di setiap awal tahun ajaran baru. Perlu perumusan kebijakan PPDB yang lebih komprehensif mulai dari proses sosialisasi, pelaksanaan,  pengawasan, hingga evaluasi sehingga orang tua siswa merasa ada jaminan fairness dan transparan,” kata dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement