Senin 29 Jun 2020 09:09 WIB

Ketika Khalid Bin Walid Membakar Pelaku Homoseksual

Islam memberikan sanksi keras bagi pelaku homoseksual.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Lesbian danIslam memberikan sanksi keras bagi pelaku homo seksual. homo. (ilustrasi)
Foto: www.insan-awam.blogspot.com
Lesbian danIslam memberikan sanksi keras bagi pelaku homo seksual. homo. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Homoseksual merupakan perbuatan yang sangat keji dan dicela semua agama. Tak terkecuali Islam.

Islam memberikan hukuman tegas bagi pelaku homoseksual. Bahkan, sejarah mencatat Khalid bin Walid pernah mengeksekusi mati pelaku homoseksual. 

Baca Juga

Alkisah, Khalid bin Walid pernah menemui pelaku homoseks di salah satu daerah di pinggiran Arab. Seorang pria dinikahi (disetubuhi) sebagaimana halnya wanita. 

Dikutip dari buku Ad-Daa wad Dawaa karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Khalid bin Walid menulis surat kepada Abu Bakar ash-Shiddiq RA tentang peristiwa ini. Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para sahabat.  

Ketika itu, pendapat yang paling dominan dalam masalah ini adalah milik Ali bin Abi Thalib. Dia berkata, "Tidak ada yang melakukan hal ini kecuali satu umat saja dan kalian telah mengetahui apa yang Allah SWT perbuat terhadap mereka. Oleh karena itu, aku berpendapat bahwa dia harus dibakar." 

Lantas, Abu Bakar menuliskan hal tersebut kepada Khalid bin Walid, hingga kemudian Khalid bin Walid pun membakar pelaku homoseks tersebut. (Riwayat al-Ajurri, al-Baihaqi, dan Ibnu Hazm).                      

Abdullah bin Abbas berkata, "Dicari bangunan yang paling tinggi di daerah tersebut, lalu pelaku homoseks dilemparkan dari atasnya dalam kondisi terbalik (kepala di bawah dan kaki di atas), sambil dilempari dengan batu." (Riwayat ad-Duri, al-Ajurri, Ibnu Abi Syaibah, dan al-Baihaqi).

Ibnu Abbas mengambil hukuman hadd tersebut dari hukuman Allah SWT kepada kaum Luth. Sahabat ini meriwayatkan dari Nabi SAW, bahwasanya beliau bersabda: 

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ 

"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah kedua pelakunya." (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Hadits ini diriwayatkan para penyusun kitab Sunan, serta disahihkan Ibnu Hibban dan selainnya. Imam Ahmad juga berdalil dengan hadits ini. Sanadnya sesuai dengan syarat al-Bukhari.  

Mereka melanjutkan, "Telah ditetapkan hadits dari Nabi SAW beliau bersabda:  

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

"Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth."

Laknat sebanyak tiga kali dalam satu hadits tidak terdapat untuk pelaku zina. Nabi juga melaknat sejumlah pelaku dosa besar, tetapi tidak pernah mengucapkan laknat lebih dari sekali. Namun, beliau melaknat pelaku homoseks dan menegaskannya sebanyak tiga kali.

Para sahabat Nabi SAW sepakat bahwa hukuman pelaku homoseks adalah dibunuh. Tidak ada sahabat yang berselisih dalam hal ini.

Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin al-Walid, Abdullah bin az-Zubair, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Zaid, Abdullab bin Mamar, az-Zuhri, Rabiah bin Abdurrahman, dan Malik. Demikian pula Ishaq bin Rahawaih, Imam Ahmad berdasarkan riwayat yang paling sahih dari dua riwayat yang datang dari beiiau-dan asy-Syafii dalam salah satu pendapatnya, mereka semua berpendapat bahwa hukuman homoseks lebih berat daripada hukuman zina.

Pendapat ini menyatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh, bagaimanapun keadaan pelakunya, baik muhshan (sudah menikah) maupun bukan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement