Ahad 28 Jun 2020 23:22 WIB

Saut Situmorang: Pimpinan KPK Harus Patuhi Kode Etik

Empat tahun menjadi pimpinan KPK tidak melakukan hal yang akan menjadi sorotan publik

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Saut Situmorang: Pimpinan KPK Harus Patuhi Kode Etik, Foto Saut Situmorang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Saut Situmorang: Pimpinan KPK Harus Patuhi Kode Etik, Foto Saut Situmorang.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan,  pimpinan hingga pegawai KPK harus mematuhi nilai dasar KPK . Nilai-nilai yang dikembangkan di KPK yaitu jujur, peduli, mandiri, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.

Pernyataan ini menanggapi adanya kritikan serta aduan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang menggunakan helikopter mewah. Oleh karenanya, lanjut Saut, pimpinan hingga pegawai KPK harus selalu hidup sederhana.

"Jadi kalau anda pimpinan 'use your imagination'. Patuhi kode etik, walau saya masih ragu seperti apa kode etik KPK saat ini dan bagaimana itu dijamin oleh mereka. Nilai itu di pimpinan dan pegawai yang harus sama sama berlaku," tegas Saut dalam pesan singkatnya, Ahad (28/6).

Ia pun bercerita dirinya langsung menjual mobil mewah miliknya saat akan masuk lembaga antirasuah. "Itu sebabnya ketika diingatkan teman-teman ICW tentang mobil Jeep Rubicon jangan digunakan, langsung saya jual dan beli tanah. Walaupun saya sempat marah, dalam hati hai itu beli mobil bukan gue dapat ngerampok!, hasil tabungan, DP dibantu orang tua, cita-cita sejak kuliah tahun 80an mau beli Jeep kesampaian 2014. Masuk KPK 2015 langsung dijual," tutur Saut.

Ia pun menyayangkan, jika saat ini terdapat pimpinan KPK yang menggunakan fasilitas mewah. Dia mengaku, selama empat tahun menjadi pimpinan KPK tidak melakukan hal yang nantinya akan menjadi sorotan publik. "Selama empat tahun di KPK enggak kemana mana, karena berisiko. Risiko ini yang tidak banyak dipahami," ujar Saut.

"Selama empat tahun di KPK di mana pimpinan dibiayai naik bisnis kelas pesawat udara, tapi saya tidak akan pernah masuk ke lounge. Lebih memilih berbaur dengan umum, karena berisiko, saya ketemu calon pasien KPK di sana," tambahnya. 

Sebelumnya, Firli Bahuri tak mau terlalu menanggapi ihwal aduan pelanggaran etik dugaan hidup mewah dirinya ke Dewan Pengawas KPK. Firli diadukan ke Dewan Pengawas KPK lantaran menumpangi helikopter mewah milik pihak swasta. "Saya hanya kerja, dan kerja," ujar Firli saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).

Saat ditanya lebih rinci ihwal aduan hidup mewahnya, Firli justru menyebut dirinya juga pernah diadukan saat bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD. Namun Firli tidak menjelaskan secara detil pernyataannya tersebut. "Hadir di rapat (bersama) menkopolhukam juga saya diadukan," kata Firli.

"Saya tidak tahu persis. Saya hanya perlu sampaikan bahwa betul ketemu Menkopolhukam, hanya itu. Kami kerja saja. Masa waktu kami habis karena merespon kritikan dan aduan," tambah Firli.

Sementara Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya telah memeriksa Firli. "Sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh Dewas Kamis kemarin," ungkap Haris.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan  mengatakan pihaknya juga sudah menugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta terkait laporan terhadap Firli tersebut sejak pengaduan diterima. Lebih lanjut, dia menjamin akan melakukan tugas pengawasan terhadap lembaga antirasuah dengan sebaik-baiknya. 

"Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya. Terimakasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya," ujarnya.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengadukan Firli terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6) 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan aduan kali ini adalah yang kedua kalinya. Dalam aduan pertama, diduga Firli melanggar protokol Covid-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel. Boyamin pun menjelaskan inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut.

"Pertama, bahwa pada hari Sabtu, 20 Juni 2020, Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, antara lain ziarah kubur makam orang tuanya," katanya.

Kedua, perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Atas kegiatan tersebut, kata Boyamin, diduga Firli telah melanggar kode etik.

"Pertama, Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah karena mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh 4 jam perjalanan darat dengan mobil," tuturnya.

Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. "Kedua, bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousine) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin (motivator dan pakar marketing) yang disebut sebagai Helimousine President Air," ungkap Boyamin.

Ketiga, Firli juga terlihat tidak memakai masker ketika sudah duduk di dalam helikopter karena dapat membahayakan penularan kepada atau dari penumpang lain, termasuk kru dalam helikopter tersebut.

"Hal ini bertentangan dengan statement Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter," ujar Boyamin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement