Ahad 28 Jun 2020 18:34 WIB

Gerakan Pasukan Antikomunis Deklarasi Tolak RUU HIP

Pancasila sumber dari segala hukum tak boleh diperas jadi Trisila dan Ekasila.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah warga ikut aksi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Kota Serang, Banten (ilustrasi).
Foto: ANTARA /ASEP FATHULRAHMAN
Sejumlah warga ikut aksi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Kota Serang, Banten (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Gerakan Pasukan Antikomunis dari seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan deklarasi untuk pernyataan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini sedang menjadi kontroversi dan perdebatan di Tanah Air.

Deklarasi Gerakan Pasukan Antikomunis (Gepako) yang diikuti para komandan Gepako masing-masing kabupaten dan kota di DIY dan para anggota organisasi masyarakat tersebut dilaksanakan di Pendopo Gandung Pardiman Center (GPC) Desa Karangtengah, Imogiri, Kabupaten Bantul, Ahad (28/6).

Panglima Gepako Gandung Pardiman menyatakan, sejak maraknya perdebatan dan pertentangan gagasan dan aspirasi akibat munculnya RUU HIP, Gepako merasa terusik dan merasa ada pihak-pihak yang ingin mengutak-atik ideologi Pancasila, memeras sila-sila Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

"Menyikapi hal-hal tersebut, Gepako menyatakan sikap, yaitu sejalan dengan sikap ormas Tri Karya Pendiri Golkar (MKGR, Kosgoro 1957, Soksi ), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dua ormas Islam berbasis massa besar (Muhammadiyah dan NU), Gepako menolak secara tegas RUU HIP," katanya.

 

Gepako yang lahir pada awal masa reformasi 22 tahun lalu, sebagai sebuah gerakan sadar untuk membendung munculnya gerakan pemikiran dan faham yang ingin membangkitkan kembali anasir-anasir komunisme di Indonesia kemudian meminta kepada DPR RI untuk menghapus RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"RUU HIP tidak ada urgensinya untuk dibahas, karena justru akan merendahkan martabat Pancasila itu sendiri. Sila-sila Pancasila adalah satu kesatuan yang utuh sebagai Ideologi, dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum yang tidak boleh diperas-peras menjadi Trisila maupun Ekasila," kata Gandung.

Gepako juga meminta agar Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tanggal 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 dapat terus diperingati oleh pemerintah, dan rakyat Indonesia untuk dapat terus mengenang dan mensyukuri keberhasilan penumpasan G30S/PKI.

Gandung menyatakan, dan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda, maka mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila hendaknya dapat kembali dijadikan sebagai mata pelajaran wajib pada semua jenjang pendidikan.

"Demikian juga dengan sejarah pemberontakan dan pengkhianatan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia, harus diajarkan kepada anak-anak didik," kata Gandung yang juga anggota DPR Fraksi Partai Golkar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement