REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penggantian ritual penyembelihan hewan kurban dengan nominal uang senilai hewan tersebut dimungkinkan untuk dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah.
"Memang itu terkait masalah ijtihadiyah, sesuatu yang perlu diijtihadkan. Boleh enggak kurban itu diganti dengan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id