Ahad 28 Jun 2020 04:43 WIB

Agar Koperasi tak Mati karena Pandemi

Koperasi sebagai sokoguru perekonomian perlu penguatan dari sisi branding.

Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam

REPUBLIKA.CO.ID, Pandemi virus corona yang melanda berbagi negara saat ini, dengan jumlah kasus yang berbeda-beda tergantung dengan tingkat kedisplinan masyarakat dalam menjalankan kebijakan dari pemerintah guna memutus mata rantai penyebarannya. Jumlah orang yang terkonfirmasi positif virus covid-19 di Indonesia sampai dengan saat artikel ini dituliskan terkonfirmasi sebanyak 51.427 orang, pasien dirawat 27.411 orang, dengan pasien sembuh 21.333 orang dan yang meninggal dunia 2.683 orang, jumlah ini terus berkembang sejak diumumkan pada 2 Maret 2020.

Penetapan dari WHO yang menyebutkan wabah Corona sebagai pandemi, yang massif di seluruh dunia, mengakibatkan pelambatan roda perekonomian di seluruh sektor kegiatan usaha di masing-masing negara. Hal ini berdasarkan perhitungan ADB, dampak global akibat virus corona ini, akan berkisar 77 miliar dolar AS hingga 347 milar dolar AS. Angka tersebut setara dengan 0,1 persen hingga 0,4 persen PDB global.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia sejak awal Maret, dalam memutus mata rantai penyebaaran virus ini baik di tingkat pusat maupun daerah, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membatasi operasional berbagai kegiatan usaha, kegiatan belajar dan mengajar serta aktivitas peribadatan di rumah ibadah. Pembatasan ini berlangsung selama 14 hari, dan dapat diperpanjang masanya jika hasil evaluasi pelaksanaan masih belum menunjukkan penurunan penyebaran virus.

Dengan adanya pembatasan ini, maka semua aktivitas masyarakat berada di rumah, bekerja/ berusaha, belajar dan beribadah dari rumah. Aktivitas usaha yang dijalankan secara konvensional yakni tatap muka antara penjual dan konsumen, hampir 50 persen beralih dengan melakukan transaksi secara online, pergerakan ekonomi dari rumah merupakan tren ekonomi baru, inilah fenomena yang terjadi dengan kata lain ada industri yang tetap eksis yakni usaha ekspedisi, e-commerce dan alat kesehatan.

Selain itu, kebijakan pemerintah lainnya di tengah pandemi ini untuk sektor ekonomi di antaranya pembebasan pajak barang dan jasa, serta melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Relaksasi tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank termasuk koperasi di dalamnya.

Namun, fenomena lain muncul bahwa industri atau dunia usaha yang tidak kuat dengan kondisi saat ini, data yang dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan 1,4 juta pekerja formal di rumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi virus corona. Pemerintah juga menertibkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, kebijakan ini bertujuan agar memberikan manfaaat bagi para pelaku usaha untuk bangkit kembali dan tetap tumbuh, terutama sektor industri padat karya.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement