Ahad 28 Jun 2020 04:35 WIB

Inggris akan Cabut Aturan Wajib Karantina 14 Hari

Pemerintah juga akan melonggarkan beberapa anjuran perjalanan ke beberapa wilayah

 Petugas kesehatan memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat merawat pasien di unit Perawatan Intensif di Rumah Sakit Royal Papworth di Cambridge, Inggris, Selasa (5/5). Petugas kesehatan NHS memakai level APD yang ditingkatkan di area berisiko lebih tinggi seperti perawatan kritis untuk meminimalkan penyebaran infeksi COVID-19 kepada petugas kesehatan.
Foto: EPA-EFE / NEIL HALL
Petugas kesehatan memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat merawat pasien di unit Perawatan Intensif di Rumah Sakit Royal Papworth di Cambridge, Inggris, Selasa (5/5). Petugas kesehatan NHS memakai level APD yang ditingkatkan di area berisiko lebih tinggi seperti perawatan kritis untuk meminimalkan penyebaran infeksi COVID-19 kepada petugas kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON - Pemerintah Inggris akan mencabut aturan wajib karantina selama 14 hari untuk pendatang dari negara dengan risiko Covid-19 rendah, demikian keterangan otoritas terkait, Jumat (26/6).

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan melonggarkan beberapa anjuran perjalanan ke beberapa wilayah dan kawasan di luar Inggris. Perubahan tersebut akan memudahkan warga Inggris berlibur ke luar negeri saat libur musim panas.

Pelonggaran itu merupakan langkah terbaru pemerintah setelah menetapkan status darurat untuk menekan penularan Covid-19. Pasalnya, sejumlah menteri berusaha mengurangi dampak wabah terhadap perekonomian Inggris.

Sebuah panel yang terdiri dari para ahli akan menetapkan tiga kategori untuk para pendatang dari luar negeri. Pendatang dari negara yang masuk kategori hijau dan kuning tidak wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya mereka di Inggris.

"Sistem penilaian risiko baru ini akan membantu kami membuka sejumlah rute perjalanan ke berbagai negara di dunia dengan hati-hati," kata seorang juru bicara pemerintah.

"Kami tidak akan ragu untuk kembali mengerem jika risiko penularan penyakit kembali muncul," kata dia.

Sementara itu, aturan wajib karantina masih tetap berlaku untuk pendatang dari negara yang masuk kategori merah. Pemerintah Inggris memberlakukan aturan wajib karantina pada 8 Juni. Kebijakan itu dikritik keras oleh pelaku usaha penerbangan, pengelola bandara, dan sektor pariwisata yang mengatakan aturan wajib karantina dapat menghambat perjalanan ke luar negeri. Aturan itu berlaku saat mereka berharap perekonomian dapat kembali pulih.

Daftar masing-masing kategori akan diumumkan pemerintah minggu depan. Kebijakan terkait itu diharapkan berlaku satu minggu setelahnya. Penyusunan daftar tersebut didasari sejumlah faktor, di antaranya tingkat penularan Covid-19, jumlah kasus positif, dan tingkat kepercayaan data.

Inggris mengatakan pihaknya akan membahas rencana itu dengan negara lain seperti Prancis, Yunani, dan Spanyol. Kementerian Luar Negeri Inggris pada pekan depan akan mengumumkan daftar negara dengan risiko penularan rendah.

sumber : Antara / Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement