Sabtu 27 Jun 2020 08:19 WIB

Tips Aman Tangani Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

FKH IPB  menggelar webinar penanganan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

 Petugas mengerjakan proses pemotongan hewan kurban di Masjid Al Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (5/10). (foto ilustrasi)
Petugas mengerjakan proses pemotongan hewan kurban di Masjid Al Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (5/10). (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ibadah kurban merupakan ibadah agung bagi umat Muslim di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Tahun ini, ibadah kurban akan menjadi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pandemi Covid-19 memaksa umat Muslim untuk berhati-hati dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Dalam rangka menyosialisasikan tata cara penyembelihan hewan di masa pandemi Covid-19, Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, FKH IPB University menggelar webinar tentang penanganan hewan kurban yang aman di masa pandemi Covid-19, Kamis (25/6).

Ketua Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesmavet, FKH IPB University, Dr Yusuf Ridwan dalam sambutannya menyampaikan adanya tren penambahan kasus positif Covid-19 yang terjadi saat ini, diperkirakan pandemi tersebut belum bisa mereda di bulan Juli mendatang. “Oleh sebab itu, kita harus mewaspadai berbagai kegiatan termasuk kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka merayakan Idul Adha, yaitu kegiatan penyembelihan hewan kurban. Kita ketahui bersama bahwa semua kegiatan yang dilakukan harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dalam melakukan penyembelihan hewan kurban dan penanganan hewan kurban juga harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan,” papar Dr Yusuf dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

 

Drh Syamsul Ma’arif, direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI menjelaskan, pelaksanaan kegiatan penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan mengacu peraturan pemerintah yaitu Surat Edaran Nomor 0008/SE/Pk.032/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19). Ia juga menyarankan supaya tetap memperhatikan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 114 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 61.

“Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan faktor-faktor risiko penularan Covid-19 saat kegiatan kurban mendatang. Tahun lalu, rata-rata panitia pemotongan hewan kurban itu mencapai 56 orang di setiap tempat. Jumlah tempat pemotongan hewan kurban tahun 2019 mencapai 30.359 tempat. Ini yang harus kita waspadai bersama,” papar Syamsul.

Oleh karena itu, lanjut Syamsul, beberapa kegiatan mitigasi risiko ketika penyembelihan kurban mendatang yaitu menjaga jarak fisik antarpanitia, penerapan higiene personal, melakukan pemeriksaan kesehatan dan penerapan higiene sanitasi tempat penyembelihan.

Sementara itu, Dr drh Denny Widaya Lukman, dosen IPB University yang juga anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesmavet, Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI menjelaskan, penyediaan daging kurban wajib memperhatikan aspek halal, higiene sanitasi dan kesejahteraan hewan. “Penyembelihan hewan kurban ini merupakan titik kritis dalam rangkaian ibadah hari raya Idul Adha. Kegiatan ini juga merupakan proses yang berpotensi menimbulkan cekaman, kesakitan dan pencemaran,” paparnya.

Untuk itu, lanjutnya, hewan harus diperlakukan dengan baik sebelum dan selama proses penyembelihan. Sebelum disembelih, hewan kurban dapat ditempatkan di tempat penampungan hewan yang terlindung dari panas matahari maupun hujan. Tidak hanya itu, tempat penampungan hewan tersebut perlu diberi pembatas atau pagar dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit maupun cedera. Tempat penampungan hewan juga harus memiliki ventilasi udara dan pencahayaan yang baik, memiliki tempat air minum dan pakan dalam jumlah yang memadai, serta memiliki lantai yang tidak licin dan mudah dibersihkan. Luas tempat penampungan juga harus disesuaikan dengan kapasitasnya sehingga hewan kurban tidak berdesak-desakan.

“Bila hewan diikat, usahakan talinya jangan terlalu pendek. Panjang tali pengikat harus memungkinkan hewan untuk berbaring, berdiri dan mencapai tempat makan dan minumnya,” tambahnya.

Sebelum disembelih, ia menyarankan supaya hewan dipuasakan selama 12 jam. Hewan yang baru tiba di lokasi penyembelihan setelah mengalami perjalanan lebih dari 12 jam tidak diperbolehkan untuk langsung disembelih dan harus diistirahatkan minimal 12 jam. Ia juga menyarankan, tempat penyembelihan memiliki lantai yang tidak becek, tidak licin, dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan didisinfeksi. Tempat penyembelihan ini juga disarankan supaya tidak berdekatan dengan tempat penampungan hewan.

Lebih lanjut ia menerangkan, proses penyembelihan harus dilakukan dengan cepat, yaitu sekali ayun dan memotong tiga saluran yaitu trakhea, esofagus dan pembuluh darah. Penyembelihan tersebut dilakukan tepat di bawah dagu pada tulang leher 1 sampai 3 (C1-C3) untuk mengurangi penyumbatan buluh darah.

“Pastikan hewan sudah mati sebelum melakukan penangan terhadap dagingnya. Untuk penangan daging hewan kurban yang sudah disembelih, harus memperhatikan prinsip kebersihan. Usahakan daging tidak terkena tanah atau lantai dan bahan-bahan kotor lainnya, seperti jeroan. Sebaiknya tangan orang-orang yang menangani daging selalu dijaga bersih,” terangnya.

Untuk pembungkus daging, daging bisa dibungkus menggunakan plastik dengan ukuran minimum 20 cm x 40 cm. Alternatif pembungkus daging tersebut bisa menggunakan besek yang dilapisi daun pisang. Ia juga menyarankan supaya daging dan jeroan dibungkus secara terpisah.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement