Sabtu 27 Jun 2020 05:19 WIB

Syarat Usia PPDB, KPAI Jelaskan Pertemuan dengan Disdik DKI

DKI akan mengevaluasi kebijakan PPDB untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan.

Rep: Inas Widyanuratikah  / Red: Ratna Puspita
Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). Proses PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini yang diperuntukkan bagi calon perserta didik berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta. PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta menyediakan kuota 40 persen dari daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan pertimbangan usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). Proses PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini yang diperuntukkan bagi calon perserta didik berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta. PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta menyediakan kuota 40 persen dari daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan pertimbangan usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Pengaduan yang diterima KPAI paling banyak berkaitan dengan tidak setujunya pelapor atas indikator usia dalam PPDB. 

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, KPAI akan melakukan konferensi pers secara rinci terkait hal ini Senin (29/6). Namun, hal yang dapat dia jelaskan saat ini adalah Disdik DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait kebijakan PPDB yang berlangsung di daerahnya. Namun, evaluasi itu untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan. 

Baca Juga

Ia menambahkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memenuhi hak pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri akibat kebijakan usia ini. "Untuk yang tidak mampu secara ekonomi ke sekolah swasta maka Disdik akan memberikan bantuan melalui skema KJP (Kartu Jakarta Pintar)," kata Retno, dalam keterangannya, Jumat (26/6). 

photo
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti - (Republika TV/Muhammad Rizki Triyana)

Ia mengatakan Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kebijakan usia dalam PPDB 2020. Retno menegaskan, KPAI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PPDB 2020 dari berbagai daerah. 

"(KPAI) akan terus membuka pengaduan PPDB secara langsung maupun daring, hingga berakhirnya PPDB tahun 2020," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement