Jumat 26 Jun 2020 20:18 WIB

KPU Minta Dukungan Anggaran untuk Rekapitulasi Elektronik

E-rekap diklaim membuat penghitungan suara menadi transparan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Arief Budiman hadir pada acara penyerahan data pemilih pemula tambahan dan Launching pemilihan serentak tahun 2020 di Gedung KPU, Jakarta.
Foto: Prayogi/Republika
Ketua KPU Arief Budiman hadir pada acara penyerahan data pemilih pemula tambahan dan Launching pemilihan serentak tahun 2020 di Gedung KPU, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta dukungan anggaran untuk menyiapkan rekapitulasi penghitungan suara elektronik atau e-rekap kepada pemerintah. KPU merencanakan e-rekap dapat digunakan pada pemilu serentak 2024 yang terlebih dahulu diterapkan di Pilkada 2020 untuk uji coba.

"E-rekap sudah kami rancang, sudah mendekati finish, sudah mendekati akhir. Kami merencanakan melakukan beberapa simulasi. Tetapi kami punya kendala," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam diskusi virtual, Jumat (26/6).

Namun, kata dia, persiapan e-rekap terkendala karena anggaran KPU Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2,1 triliun dipangkas sebanyak Rp 297 miliar untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Sementara, lebih dari 90 persen dari jumlah anggaran digunakan untuk biaya mengikat seperti operasional kantor dan gaji pegawai.

Arief melanjutkan, pada usulan tambahan anggaran Pilkada 2020, KPU juga menyisipkan anggaran untuk keperluan persiapan e-rekap. Dari usulan tambahan anggaran sebanyak Rp 4,7 triliun, selain penyesuaian protokol kesehatan di 270 KPU Daerah saat pilkada, sebesar Rp 83 miliar diantaranya untuk KPU RI.

Menurut Arief, KPU RI juga membutuhkan barang/jasa untuk pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti alat pelindung diri. Selain APD, ada dana juga yang ditujukan untuk menyiapkan e-rekap.

Namun, lanjut dia, usulan yang Rp 83 miliar untuk KPU RI hanya disetujui Rp 463 juta. Kemudian, KPU RI meminta tambahan anggaran untuk Tahun Anggaran 2021, sebanyak Rp 696,09 miliar dengan pagu indikatif Rp 2,048 triliun.

Arief melanjutkan, KPU juga mengajukan usulan pergeseran anggaran antarprogram Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 10 miliar. Menurut dia, pergeseran itu salah satunya digunakan untuk mendukung penggunaan teknologi informasi seperti e-rekap.

Ia berharap, anggaran untuk persiapan e-rekap dapat ditambahkan melalui cara tersebut. Dengan demikian, ia meminta usulan itu dapat disetujui DPR RI dan pemerintah.

"Kalau tidak (disetujui), maka kami hanya punya ruang melakukan kegiatan di pilkada 2020 hanya dengan Rp 463 juta, saya tidak tahu saya harus melakukan sebanyak apa aktivitas, kemudian dukungan, dan kegiatan lain-lain dengan anggaran sebesar itu," tutur Arief.

Ia menambahkan, e-rekap penting disiapkan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan. Menurut Arief, e-rekap dapat mempercepat durasi waktu yang dibutuhkan KPU untuk menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara.

"Sebenarnya ini akan mengurangi biaya yang cukup besar, termasuk yang biasanya (rekapitulasi penghitungan suara pemilu serentak) 35 hari, itu akan bisa dipersingkat karena rekapnya tidak perlu dilakukan secara manual," imbuh dia.

Selain itu, lanjut Arief, e-rekap akan membuat pemilu semakin transparan. Menurut dia, penggunaan teknologi informasi dalam proses pemilihan seperti e-rekap dapat mengubah tata cara pemilu/pilkada menjadi efisien dan efektif. "Jadi hasil pengiriman data digital ini bisa diakses oleh banyak pihak. Jadi mudah-mudahan ini bisa didukung. Ini akan membuat banyak hal menjadi lebih simpel," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement