Jumat 26 Jun 2020 18:08 WIB

Disdik: Kriteria Usia Akomodir Seluruh Lapisan Masyarakat

Kriteria usia berdasarkan Pasal 6 dan 7 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus raharjo
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memperlihatkan hasil seleksi zonasi saat terakhir pendaptaran sistem zonasi di SMPN 2, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Jumat (26/6). Sistem zonasi hingga saat ini masih menjadi polemik di masyarakat, meski demikian pendaftaran PPDB di Kota Bandung dinilai berjalan dengan lancar.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memperlihatkan hasil seleksi zonasi saat terakhir pendaptaran sistem zonasi di SMPN 2, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Jumat (26/6). Sistem zonasi hingga saat ini masih menjadi polemik di masyarakat, meski demikian pendaftaran PPDB di Kota Bandung dinilai berjalan dengan lancar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyampaikan penjelasan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pembelajaran 2020/2021, termasuk terkait kebijakan seleksi berdasarkan usia bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Disdik DKI mengklaim syarat usia pada PPDB zonasi lebih mengakomodir seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada PPDB Tahun Pembelajaran 2020/2021 memberi kesempatan yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat. Demografi Jakarta yang unik membuat Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah. 

"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB pengunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir CPDB dari seluruh lapisan masyarakat," tuturnya saat jumpa pers di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Nahdiana menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 mengatur CPDB di masing-masing jenjang harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah tujuan. Selain itu, persyaratan usia minimal CPDB ini ditetapkan karena faktor daya tampung sekolah.

"Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah. Misalnya, satu sekolah daya tampung 200, maka mengurutkannya selain dari jarak adalah dengan usia. Orang dengan urutan 201 nantinya tidak diterima," ujarnya.

Menurut Nahdiana, kriteria usia dalam PPDB ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di mana pada Pasal 6 persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SD sederajat/dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas VI SD.

Kemudian, pada Pasal 7, persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SMP sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP.

"SMK dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu menetapkan persyaratannya tambahannya adalah penerimaan peserta didik baru kelas X," ungkapnya.

Nahdiana menambahkan, penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan mempertimbangkan demografi Jakarta, kepadatan penduduk, bentuk hunian vertikal, sebaran sekolah, daya tampung, jumlah sekolah asal, dan transportasi. Disdik menegaskan, penetapan Zonasi berbasis Kelurahan di DKI Jakarta sudah berlaku sejak tahun 2017.

"Pertimbangannya, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta. Kemudian, sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah," kata Nahdiana.

Ia menuturkan, dalam sistem zonasi kelurahan, CPDB berdomisili lebih jauh dengan CPDB yang domisilinya lebih dekat, memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah.

Sehingga, CPDB berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi, dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah. "Sesuai Pasal 25 Ayat 2, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement