Jumat 26 Jun 2020 17:38 WIB

Polri akan Selidiki Kasus Pembakaran Bendera PDIP

Megawati meminta kader untuk mengedepankan proses hukum atas kasus tersebut.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kabupaten Bandung Nanang Parhan SH (kedua kanan) menyerahkan berkas laporan atas aksi pembakaran bendera PDIP di Mapolresta Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (26/6).
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kabupaten Bandung Nanang Parhan SH (kedua kanan) menyerahkan berkas laporan atas aksi pembakaran bendera PDIP di Mapolresta Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polri akan melakukan penyelidikian secara profesional terkait pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pembakaran bendera parpol ini terjadi saat aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada Rabu (24/6). 

"Jadi, polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional yang tentunya akan mencari fakta-fakta. Kami akan memeriksa saksi dan bukti-bukti yang ada. Tentunya semua laporan masyarakat yang masuk akan kami periksa dan tindak lanjuti. Semua sesuai SOP. Tunggu saja dari proses tim penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Dikatakan Argo, sejauh ini, belum ada upaya pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat atas peristiwa tersebut. Dia mengimbau, kepada masyarakat agar dapat menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan negara. Sebab, TNI dan Polri akan melakukan pengawalan keamanan dan ketertiban.

"Kami semua harus sama-sama menjaga negara dan kestabilan nasional. Kami akan melakukan segala kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. TNI dan Polri tetap bekerja di situasi pandemi ini. Kami tetap komunikasi dengan masyarakat semua maupun yang lain bagaimana tercipta situasi yang kondusif," kata dia.

Sebelumnya diketahui, aksi membakar bendera PDIP itu terjadi saat unjuk rasa tolak RUU HIP digelar di depan Gedung DPR RI, Rabu (24/6). Aksi itu pun menuai protes dari kader PDIP.

Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri bahkan mengeluarkan surat perintah harian kepada kadernya di seluruh Indonesia, pascadugaan pembakaran bendera PDIP tersebut. Dalam surat itu, Megawati meminta kader untuk mengedepankan proses hukum atas kasus tersebut.

"Ya benar, ibu ketua umum mengeluarkan surat perintah harian," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/6).

Surat yang dikeluarkan pada Kamis (25/6) itu ditandatangani Megawati yang berisi agar kader PDIP seluruh Indonesia untuk siap siaga. Namun, mengedepankan proses hukum atas kasus tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi terkait aksi pembakaran bendera PDIP. 

Hal itu terjadi saat aksi demo menolak RUU HIP yang dilakukan di depan Gedung DPR, Rabu (24/6)."Saya sampaikan belum ada laporan polisi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).

Meski demikian, Yusri menuturkan, polisi telah meminta klarifikasi maupun keterangan dari koordinator lapangan (korlap) aksi demo tersebut. Menurut Yusri, hal itu dilakukan guna mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi saat aksi demo tolak RUU HIP itu berlangsung.

"Kalau korlip (dimintai klarifikasi) iya oleh intel, diambil keterangan ada apa ini terjadi," ucap Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement