Jumat 26 Jun 2020 11:34 WIB

Kelebihan Pria dari Wanita dalam Tafsir Ulama

Pria diberikan kelebihan oleh Allah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Kelebihan Pria dari Wanita dalam Tafsir Ulama. Foto ilustrasi:    Ilustrasi Sahabat Nabi
Foto: MgIt03
Kelebihan Pria dari Wanita dalam Tafsir Ulama. Foto ilustrasi: Ilustrasi Sahabat Nabi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pria dan wanita pada hakikatnya sama merupakan mahkluk ciptaan Allah SWT. Namun Allah melebihkan kaum pria atas perempuan sehingga kaum pria selaku dijadikan seorang pemimpin baik dalam masalah agama maupun keduniaan.

"Oleh karena itu, pada pundak kaum prialah dibebankan risalah, kenabian, imamah kubra (khalifah) ataupun jabatan di bawahnya (imamah sughra), hakim, serta melakukan syiar-syiar agama seperti adzan, iqamat, khutbah, sholat Jumat, dan jihad," kata Syafri Muhammad Noor, Lc dalam bukunya "Ketika Istri Berbuat Nusyuz"

Baca Juga

Kaum pria juga boleh berpoligami, memiliki kekhususan persaksian dalam kasus jinayat dan hudud, memiliki kelebihan bagian dalam pembagian waris. Pria juga dinilai memiliki bentuk penciptaan yang sempurna, pemahaman dan akal yang lebih kuat, perasaan yang lebih adil, dan tubuh yang kokoh.

"Pria memiliki kelebihan atas wanita dalam hal akal, pendapat, tekad, dan kekuatan," katanya.

Berikut pendat para ahli tafsir tentang pria atau laki-laki umumnya:

1.Tafsir Ibnu Katsir

Ibnu Katsir menyatakan dalam tafsirnya bahwa laki-laki adalah pemimpin, penguasa, kepala, dan guru pendidik bagi kaum wanita. Ini disebabkan karena berbagai kelebihan laki-laki itu sendiri atas wanita, sesuai dengan surah Al-Baqarah ayat 228 yang artinya.

“Bagi laki-laki ada kelebihan satu tingkat dari wanita."

Selain itu, hal yang menyebabkan laki-laki lebih unggul adalah karena ia mempunyai kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.

2. Tafsir at-Thabar

Dengan nada yang sama, at-Thabari menegaskan, bahwa kata qawwamun bermakna penanggung jawab, dalam arti bahwa laki-laki bertanggung jawab dalam mendidik dan membimbing wanita dalam konteks ketaatannya kepada Allah.

3. Tafsir al-Baghawi

Al-Baghawi dalam tafsirnya menyatakan bahwa maknanya adalah laki-laki (suami) berkuasa untuk mendidik wanita (istrinya). Artinya, laki-lakilah yang menjalankan berbagai kemaslahatan, pengaturan, dan pendidikan atas wanita karena kelebihan yang Allah berikan kepadanya atas wanita.

Laki-laki memiliki kelebihan atas wanita dari segi akal, agama, dan kewalian. Misalnya, laki-laki memiliki kelebihan dalam hal kesaksian, jihad, ibadah (seperti shalat Jumat dan shalat berjamaah), kebolehan menikahi sampai empat istri, hak talak, dalam warisan mendapat dua bagian, dan seterusnya. 

"Semua itu tidak dimiliki wanita," kata Syafri.

4. at-Tafsir al-Munir

Hal sama juga dinyatakan oleh Syeikh Wahbah Zuhaili dalam kitab tafsirnya at-Tafsir al-Munir bahwa sebab kepemimpinan (yakni adanya kelebihan) laki-laki atas wanita ada dua, yakni: 1. Adanya kelebihan dalam hal fisik penciptaan (jasadiyyah khalqiyyah). 

2. Adanya kelebihan dalam hal nafkah.

Adanya kelebihan dalam hal kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan kerabat dekat yang menjadi tanggungannya; mereka juga harus membayarkan mahar kepada kaum wanita untuk memuliakan mereka. Selain dua hal di atas, seorang laki-laki adalah setara dan sama dengan seorang wanita dalam hal hak dan kewajibannya. 

"Inilah kebaikan Islam," katanya.

Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 228 yang artinya "Bagi laki-laki ada kelebihan satu tingkat dari wanita."

5. Tafsir al-Qurthubi.

Sementara itu, menurut Imam al Qurthubi, laki-laki adalah pemimpin wanita karena kelebihan mereka dalam hal memberikan mahar dan nafkah; karena pria diberi kelebihan akal dan pengaturan sehingga mereka berhak menjadi pemimpin atas wanita; juga karena pria memiliki kelebihan dalam 

hal kekuatan jiwa dan watak. Surah an-Nisa’ ayat 34 ini juga menunjukkan kewajiban pria untuk mendidik wanita.

6. Tafsir as-Syaukani

Sedangkan Imam asy-Syaukani, ketika menafsirkan ayat di atas, menyatakan bahwa pria adalah pemimpin wanita yang harus ditaati dalam hal-hal yang memang diperintahkan Allah. Ketaatan seorang istri kepada suaminya dibuktikan, misalnya, dengan berperilaku baik terhadap keluarga suaminya serta menjaga dan memelihara harta suaminya. 

"Ini karena Allah telah memberikan kelebihan atas suami dari sisi keharusannya memberi nafkah dan berusaha," katanya.

7. Shafwatu at-Tafaasir

Syeikh Muhammad Ali As-Shabuni dalam kitabnya Shofwatu at-Tafaasir menyatakan bahwa dalam ayat 

ini Allah menjelaskan tentang derajat laki-laki dalam hal superioritas dan kepemimpinan lebih tinggi dibandingkan wanita.Hal ini dikarenakan beberapa keunggulan yang telah Allah berikan untuk laki-laki dari berbagai sisi, baik itu kekuatan akal, kekuatan fisik, kesabaran, keteguhan, dan lain sebagainya. 

"Maka dari itu, laki-laki dibebankan untuk menjadi tulang punggung untuk memenuhi kesejahteraan keluarga baik berupa harta belanja (nafkah) dan pengarahan, sebagaimana kewajiban seorang wali (penguasa) atas rakyatnya," katanya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement