Jumat 26 Jun 2020 10:01 WIB

Kriteria Hewan Qurban dan Cara Memilihnya Agar Sesuai Syari

Terdapat sejumlah kriteria dan tuntunan memilih hewan qurban yang baik.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Terdapat sejumlah kriteria dan tuntunan memilih hewan qurban yang baik. Ilustrasi Hewan qurban.
Foto: Fakhri Hermansyah
Terdapat sejumlah kriteria dan tuntunan memilih hewan qurban yang baik. Ilustrasi Hewan qurban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagaimana ketentuan dalam ibadah yang lain, ada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam ibadah qurban.

Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan Univesitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Nanung Danar Dono, mengutip sejumlah hadits di antaranya: 

Baca Juga

عن أنس بن مالك -رضي الله عنه- أنه قال: ضَحَّى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بكَبْشينِ أمْلَحَيْنِ أقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُما بيَدِهِ، وسَمَّى وكَبَّرَ 

Sebagaimana dalam hadits dari Anas berkata,  “Bahwasannya Nabi SAW telah berqurban dengan dua ekor kibas yang enak dipandang mata lagi mempunyai tanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan membaca basmalah dan mengucapkan takbir.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadits lain menyebutkan:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَ الْأَضْحَى ، فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْجَزُورِ عَشَرَةً    

Dari Ibnu Abbas RA, beliau mengatakan, ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah SAW lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR  Tirmidzi no 905, Ibnu Majah no 3131). 

"Hewan qurban harus memenuhi empat syarat, diantaranya, syarat jenis hewannya, syarat umur hewannya, syarat kesehatan hewannya dan syarat waktu penyembelihannya," jelas dia dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (27/6). 

Pertama, hewan yang boleh diqurbankan adalah hewan-hewan yang memang dituntunkan, seperti kambing atau domba, sapi atau kerbau, atau unta. Tidak diperkenankan menggunakan hewan yang lain, seperti ayam (meskipun jumlahnya 100 ekor), itik, puyuh, kalkun, apalagi babi.   

Kedua, hewan qurban harus sudah dewasa atau musinnah. Musinnah dalam bahasa Arab berasal dari kata sinnun yang artinya gigi.  

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: «قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ.

Dari Jabir RA, beliau berkata, Rasulullah SAW. bersabda: "Janganlah kalian menyembelih hewan qurban, kecuali yang telah musinnah, terkecuali kalian sukar memperolehnya, maka sembelihlah domba yang jadza'ah.” (HR Muslim).

Maka ternak diijinkan untuk menjadi hewan qurban apabila ia telah dewasa sempurna dan berganti minimal sepasang gigi serinya tanggal. 

"Pergantian sepasang gigi seri (dari gigi seri susu menjadi gigi seri permanen) pada rahang bawah ternak kambing atau domba umumnya terjadi setelah berusia minimal 14-16 bulan, sapi atau kerbau setelah minimal 24 bulan, dan unta setelah minimal 60 bulan," jelas dia. 

Jika memang hewan qurban yang musinnah tidak tersedia, maka kita diijinkan berqurban menggunakan hewan qurban yang masih jadza'ah (mendekati dewasa).

Selanjutnya  hewan qurban harus sehat dan kondisi tubuhnya sempurna (tidak boleh cacat, yang menyebabkan harganya jatuh).

عن البَراءِ بنِ عازبٍ رَضِيَ اللهُ عنه قال: ((سمعْتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم- يقولُ: لا يجوز مِنَ الضحايا: العوراءُ البَيِّنُ عَوَرُها، والعَرْجاءُ البَيِّنُ عَرَجُها، والمريضةُ البَيِّنُ مَرَضُها، والعَجفاءُ التي لا تُنْقِي 

Dari al-Barra bin Azib RA, Rasulullah SAW bersabda, “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan Qurban, yaitu: yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berdaging.”(HR. At-Tirmidzi no 1417 dan Abu Dawud no 2420. Hasan sahih).

Terakhir, hewan qurban wajib disembelih hanya pada Hari Nahar (setelah Sholat Ied, pada 10 Dzulhijjah) dan atau pada Hari Tasyriq (pada 11-13 Dzulhijjah). Tidak sah ibadah qurban jika menyembelih hewan qurban sebelum Sholat Ied maupun setelah lewat hari Tasyriq (Ashr, 13 Dzulhijjah).

عن البراء بن عازب -رضي الله عنه- عن الرسول -صلّى الله عليه وسلّم- قال: (مَن ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فإنَّما يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، ومَن ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ)؛

Dari al-Barra bin Azib RA, Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa menyembelih (hewan qurban) sebelum sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang menyembelih sesudah sholat Idul Adha, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum Muslimin.” (HR Muttafaq ‘alaih)

Nanung juga memberikan tips memilih hewan qurban yang memenuhi syarat sesuai kaidah syari'at Islam, di antaranya,  jantan (atau bisa pula betina non-produktif) sehat dengan badan tegap, tubuh simetris proporsional, gerakannya lincah, cenderung agresif, ceria, nafsu makan normal, dan wajahnya ganteng menawan hati.  

Kemudian saat berjalan normal, aaktif bergerak, tidak pincang, tidak lunglai atau lemah. Jika sakit, nafsu makan hilang, malas berjalan, dan tubuh lemah. 

Normalnya, hewan yang sehat memiliki mata yang berbinar, hidung basah berembun, bulu-bulu halus mengkilap dan lembut (tidak kasar atau kusam). Salah satu indikasi ada cacing hati adalah bulu kusam, tegak/kaki, dan kasar.  

Hewan qurban seharusnya tidak ada bercak darah atau darah yang mengalir keluar dari lubang-lubang tubuh, seperti lubang mata, hidung, mulut, telinga, dubur, dan kemaluan.

Salah satu indikasi hewan terinfeksi Anthrax adalah keluar darah dari lubang-lubang di tubuhnya. Kuku di keempat kakinya kuat, sehat, dan utuh. Bibir tidak sariawan. Hindari membeli hewan qurban yang dipelihara di tempat pembuangan sampah

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement