Kamis 25 Jun 2020 18:51 WIB

Ombudsman DIY Tindaklanjuti Aduan Selepas Proses PPDB SMA

Untuk memberi rekomendasi perbaikan kepada Disdikpora diperlukan waktu 60 hari.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Layanan bantuan PPDB daring.
Foto: Antara
Layanan bantuan PPDB daring.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Budhi Masthuri mengatakan, pihaknya akan tetap menindaklanjuti aduan terkait proses PPDB SMA/SMK 2020 di DIY. Namun, tindaklanjut atas laporan yang diajukan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) tersebut belum bisa dilakukan saat ini. Sebab, kelengkapan administrasi belum diserahkan oleh AMPPY. 

Padahal, proses PPDB ini sudah berjalan sejak awal 2 Juni lalu dan proses pendaftaran berakhir pada 1 Juli 2020 mendatang. Walaupun begitu, pihaknya akan tetap menindaklanjuti laporan tersebut setelah administrasi dilengkapi. 

"Kalau pun dilengkapi, akan tetap kita tindaklanjuti meskipun proses tahapan pendaftaran (PPDB) sudah berjalan," kata Budhi kepada Republika, Kamis (25/6).

Untuk proses verifikasi berkas dari AMPPY sudah dilakukan. Namun, masih ada kelengkapan administrasi yang harus dilakukan. Namun, hingga kemarin, kekurangan administrasi tersebut belum dilengkapi. Sehingga, proses tindaklanjut dari laporan yang diajukan AMPPY memakan waktu yang cukup lama.   

Untuk memberi rekomendasi perbaikan kebijakan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, diperlukan waktu setidaknya 60 hari. Laporan awal dari AMPPY ke Ombudsman sendiri sudah diberikan sejak pekan pertama Juni 2020. 

"Ketika laporan masuk, tiga hari sudah harus kita respons dan kita meminta kelengkapan dan sebagainya. Kalau itu dipenuhi, nanti masuk ke bagian pemeriksaan dan dilakukan kajian serta investigasi. Kemudian diolah datanya, ditarik satu pendapat dan kesimpulan," ujar Budhi. 

Dengan begitu, kemungkinan dikeluarkannya rekomendasi tersebut setelah proses PPDB 2020 ini selesai. Sehingga, rekomendasi ini akan menjadi catatan perbaikan bagi Disdikpora DIY untuk PPDB tahun depan. 

"Kalau secara substansi permasalahannya masih diperlukan dan walaupun kita ubah (kebijakannya) masih bisa dipakai, mungkin bisa saja kita berikan syarat untuk perbaikan (PPDB di 2020). Tapi kalau tahapan itu sudah selesai dan sudah masuk tahap selanjutnya, tidak mungkin kita mengubah tahapan yang sudah berlangsung. Nanti itu bisa jadi catatan evaluatif dari kita ke Disdikpora untuk next PPDB," jelasnya. 

PPDB SMA/SMK di DIY pada 2020 ini menuai pro dan kontra. Hal ini disebabkan masuknya nilai USBN SD/MI sebagai bobot tambahan nilai rapor SMP saat seleksi PPDB SMA/SMK. Dalam formulasi perhitungan nilai dalam PPDB tahun ini, sebelumnya diambil dari rata-rata nilai rapor sebesar 80 persen, rata-rata nilai UN sekolah dalam empat tahun terakhir sebesar 10 persen dan nilai akreditasi sekolah sebesar 10 persen. 

Namun, ada perubahan petunjuk teknis (juknis) pada 2020 yang diubah oleh Disdikpora DIY. Formulasi diubah menjadi, rata-rata nilai rapor ditambah dengan nilai USBN SD/MI dengan total bobot sebesar 80 persen, nilai rata-rata UN sekolah dalam empat tahun terakhir sebesar 10 persen dan nilai akreditasi sekolah sebesar 10 persen. 

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan, pihaknya akan membuat standar sendiri PPDB pada 2021 mendatang. "Kita buat standar sendiri, tentunya regulasi akan berubah. Penetapan zonanya sudah pasti sama, tapi alat standar untuk ini bisa jadi berubah," kata Didik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement