Kamis 25 Jun 2020 16:10 WIB

13 Korporasi dan 1 Pejabat Tersangka Baru Jiwasraya

Pada tersangka, sementara ini penyidik memakai Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Rep: Bambang Noroyono   / Red: Agus Yulianto
Kapuspenkum Kejakgung Hari Setiyono (tengah)
Foto: Bambang Noroyono/Republika 
Kapuspenkum Kejakgung Hari Setiyono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan 14 tersangka baru dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Kamis (25/6). Sebanyak 13 tersangka diantaranya merupakan korporasi yang bergerak dibidang manajemen investasi. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni perseorangan yang diketahui pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengungkapkan, 13 perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai pihak yang mengelola keuangan Jiwasraya sepanjang 2014-2018. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain, Hari menyebutkan yakni: PT PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MNAM, PT MAM, PT GAP, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM. 

Adapun tersangka perorangan, yakni FH yang diketahui pernah menjabat selaku kepala departemen pengawasan pasar modal 2 A di OJK 2014-2017. Dan pada tahun ini, menjabat sebagai deputi komisioner pengawasan pasar modal 2 A OJK 2020. "Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan, maka pada hari ini ditetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, dan satu pejabat pengawasan pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan," kata Hari di Jakarta, Kamis (25/6).

Hari menerangkan, para tersangka, sementara ini penyidik memakai Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor dalam tuduhan. Namun khusus terhadap 13 tersangka korporasi, penyidik, kata Hari juga menjerat dengan UU TPPU. Tetapi terhadap tersangka FH dari OJK, penyidik, kata Hari tak melakukan penahanan. Meskipun, setelah ditetapkan tersangka, penyidik melayangkan pencegahan. Akan tetapi, terhadap tersangka korporasi, penyidik tak menghentikan operasional perusahaan. "Perusahaan tetap jalan," ucap Hari.

Terkait tersangka korporasi, Hari menjelaskan, penyidik meyakini sebagai pihak yang mengelola keuangan Jiwasraya 2014-2018. Jumlah uang Jiwasraya yang mengalir ke perusahaan manajemen investasi itu, sekitar Rp 12,15 triliun. Jumlah tersebut bagian dari nilai kerugian negara dalam perkara Jiwasraya, senilai Rp 16,81 triliun. Kata Hari, penyidik meyakini ada keterkaitan antara 13 perusahaan manajemen investasi itu, dengan enam terdakwa Jiwasraya yang kini sudah disidangkan.

Namun, kata Hari, penyidik belum dapat menentukan tersangka perseorangan dari pengelola 13 korpoasi tersebut. Itu karena, kata Hari, penyidik menunggu pembuktian tentang siapa yang mengambil keputusan dalam pengalihan dana nasabah Jiwasraya ke dalam 13 korporasi tersebut. Karena itu, Hari menerangkan, penyidik nantinya akan mengembangkan, apakah ada peran dari para pengelola korporasi tersebut. 

Atau, kata Hari, keterlibatan 13 korporasi tersebut, lantaran keputusan  dari para terdakwa yang sudah disidangkan. Enam terdakwa yang sudah disidangkan dalam kasus ini, tiga pebisnis yakni, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Joko Hartono Tirto, serta tiga lainnya para mantan petinggi dan direksi PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. "Sehingga nantinya perbuatan itu melekat kepada orang yang berperan aktif. Siapa yang sepakat menempatkan dana ke 13 korporasi itu," kata Hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement