Kamis 25 Jun 2020 15:18 WIB

PPDB DKI Jalur Zonasi DIbuka Hari Ini

Proses PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini .

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). Proses PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini yang diperuntukkan bagi calon perserta didik berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta. PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta menyediakan kuota 40 persen dari daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan pertimbangan usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah orang tua siswa mengantre untuk mendapatkan pelayanan di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). Proses PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini yang diperuntukkan bagi calon perserta didik berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta. PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta menyediakan kuota 40 persen dari daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan pertimbangan usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). Proses PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini yang diperuntukkan bagi calon perserta didik berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta. PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta menyediakan kuota 40 persen dari daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan pertimbangan usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). Proses PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini yang diperuntukkan bagi calon perserta didik berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta. PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta menyediakan kuota 40 persen dari daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan pertimbangan usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). Proses PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini yang diperuntukkan bagi calon perserta didik berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta. PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta menyediakan kuota 40 persen dari daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan pertimbangan usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). Proses PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini yang diperuntukkan bagi calon perserta didik berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta. PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta menyediakan kuota 40 persen dari daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan pertimbangan usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). Proses PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini yang diperuntukkan bagi calon perserta didik berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta. PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta menyediakan kuota 40 persen dari daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan pertimbangan usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). Proses PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini yang diperuntukkan bagi calon perserta didik berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta. PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta menyediakan kuota 40 persen dari daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan pertimbangan usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). Proses PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini yang diperuntukkan bagi calon perserta didik berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta. PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta menyediakan kuota 40 persen dari daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan pertimbangan usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6).

Proses PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini yang diperuntukkan bagi calon perserta didik berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta. PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta menyediakan kuota 40 persen dari daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan pertimbangan usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement