Kamis 25 Jun 2020 12:42 WIB

Banggar Tunda Pembahasan RAPBN Karena Dirjen ESDM tak Hadir 

Banggar menyebut rapat dengan panja harus dihadiri dirjen tak bisa diwakili.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Rapat Banggar DPR dengan Panitia Kerja A pemerintah untuk pembahasan asumsi makro RAPBN 2021 yang seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB ditunda sementara, Kamis (25/6). Skors dikarenakan direktur jenderal dari Kementerian ESDM tidak hadir.
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Rapat Banggar DPR dengan Panitia Kerja A pemerintah untuk pembahasan asumsi makro RAPBN 2021 yang seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB ditunda sementara, Kamis (25/6). Skors dikarenakan direktur jenderal dari Kementerian ESDM tidak hadir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan Panitia Kerja (Panja) A pemerintah untuk membahas asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021 harus ditunda sesaat setelah dibuka, Kamis (25/6). Skors dilakukan karena direktur jenderal terkait di Kementerian ESDM tidak dapat hadir dan diwakili staf ahli.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, rapat Banggar dengan Panja Pemerintah harus dihadiri oleh direktur jenderal kementerian terkait dan tidak dapat diwakili. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan sejak semula.

Said menjelaskan, persyaratan itu dilakukan mengingat Rapat Kerja Banggar dengan Panja Pemerintah pasti membutuhkan keputusan untuk menyusun RAPBN. Sedangkan, perwakilan selain direktur jenderal tidak dapat menghasilkan keputusan yang mendukung dan bersifat mengikat.

"Kita sepakati sesungguhnya karena kita ingin keputusan Banggar DPR itu bukan APBN itu sendiri, tapi juga untuk rakyat. Saya tidak ingin rapat ini akan menghasilkan hal yang sia-sia, karena tidak ada keputusan yang mengikat," tuturnya saat membuka rapat sekitar pukul 11.00 WIB.

Seharusnya, dalam rapat tersebut, Banggar dengan Panja Pemerintah melanjutkan pembahasan asumsi makro terkait Indonesia Crude Price (ICP) dan target lifting minyak serta gas. Turut hadir di antaranya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu sebagai ketua koordinator Panja Pemerintah.

Sementara itu, Kementerian ESDM hanya diwakili oleh Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priadi.

Meskipun staf ahli merupakan jabatan struktural di bawah menteri, Said menilai, staf ahli dipertanggungjawabkan keputusannya secara struktural. Sebab, mereka hanya memiliki kewenangan untuk menjadi pemberi saran menteri maupun di luar struktur organisasi kementerian.

Febrio mengakui, kondisi tersebut terjadi karena masalah koordinasi yang terbatas. "Kami sudah sampaikan, (rapat) ini harus diwakili oleh dirjen. Kami harus akui ini kelemahan koordinasi kami. Mohon arahan pak ketua dan para anggota dewan," ucapnya.

Berdasarkan kesepakatan Panja Pemerintah dengan Banggar, rapat pun diskors hingga pukul 12.00 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, diharapkan direktur jenderal terkait bisa hadir untuk mengikuti dan membuat keputusan bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement