Kamis 25 Jun 2020 10:00 WIB

Pemkot Bandung Larang Anak dan Lansia Hadiri Resepsi Nikah

Penyelenggara resepsi pernikahan perlu menyediakan kursi atau tempat menunggu di luar

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat meninjau protokol kesehatan
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat meninjau protokol kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang anak-anak dan warga lanjut usia (lansia) hadir dalam acara resepsi pernikahan. Pelarangan itu sedang disiapkan dalam aturan soal pelonggaran kegiatan resepsi pernikahan saat pandemi Covid-19. Pemkot Bandung juga menggelar simulasi penyelenggaraan pesta pernikahan saat pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota BandungYana Mulyana mengatakansaat simulasi resepsi pernikahan itu, orang-orang yang masuk dalam kategori anak-anak dan lansia juga dilarang masuk. "Anak-anak dan lansia tidak bolehlah masuk ke acara resepsi pernikahan, karena berisiko," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Menurutnya, dua kategori tersebut dilarang masuk karena rentan terpapar virus corona jenis baru tersebut. Sehingga para tamu juga diimbau untuk tidak hadir bersama anak-anak dan warga lansia.

Selain itu, kata dia, penyelenggara resepsi pernikahan perlu menyediakan kursi atau tempat menunggu di luar area resepsi pernikahan untuk membatasi kapasitas. Apabila kapasitas tamu undangan sudah lebih dari 30 persen, maka tamu yang lain diarahkan untuk menunggu di luar.

"Jadi kita tetap minta penyelenggara menyiapkan kursi di luar ruangan dan juga ada layar monitor," kata Yana.

Lalu penyelenggara juga perlu menyediakan ruang isolasi untuk mitigasi penanganan jika ada tamu yang terindikasi terpapar Covid-19. Salah satunya indikasi tersebut bakal terlihat dari suhu tubuh tamu saat diperiksa petugas.

"Kalau ada suhunya melebihi, dia harus diisolasi dulu, kita tunggu. Kalau turun, ya boleh masuk, kalau suhunya tetap, kita minta dibawa ke puskesmas," kata dia.

Dia mengatakan hasil dari simulasi tersebut nantinya bakal dilaporkan saat rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Bandung menjelang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional kedua berakhir pada 26 Juni 2020.

"Jadi mudah-mudahan dengan dasar ini, kita akan kaji dengan dinas terkait untuk melakukan pelonggaran relaksasi kegiatan resepsi pernikahan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement