Kamis 25 Jun 2020 09:53 WIB

Kemenhub Tanggapi Tarif Tes Cepat Syarat Wajib Penumpang

Tarif tes cepat di dua bandara dibanderol Rp 225 ribu per orang.

Petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta melakukan rapid test (tes cepat) COVID-19 calon penumpang repatriasi mahasiswa Indonesia sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta melakukan rapid test (tes cepat) COVID-19 calon penumpang repatriasi mahasiswa Indonesia sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menanggapi terkait tarif tes cepat (rapid test) ataupun tes swab polymerase chain reaction (PCR) yang menjadi salah satu syarat wajib bagi calon penumpang untuk menaiki moda transportasi, terutama pesawat dan kapal laut. "Dalam penerapannya, kami tidak bisa mengatur soal tarif rapid test tersebut karena bukan merupakan kewenangan dari Kemenhub," kata Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati.

Ia menambahkan soal syarat penumpang. Pihaknya mengacu pada surat edaran gugus tugas nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membahas terkait tarif tes cepat dan PCR dengan Komisi V DPR. Ia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tarif tes cepat maupun PCR melalui koordinasi dengan gusus tugas.

"Berkaitan dengan perilaku sosial dan juga berkaitan pergub memang ini kadang-kadang ada suatu perbedaan. Namun, kami sama-sama gugus tugas akan menertibkan berkaitan dengan rapid test dan sebagainya. Ini akan lebih baik dalam waktu dekat," ujar Menhub.

 

Pernyataan tersebut menanggapi anggota Komisi V, Herson Mayulu, terkait tarif tes cepat Covid-19 saat calon penumpang akan menaiki angkutan umum. Sesuai dengan SE nomor 7 tahun 2020, syarat calon penumpang untuk menaiki angkutan umum adalah mengantongi hasil nonreaktif atau negatif Covid-19, baik itu tes cepat, PCR, maupun bebas influenza apabila di daerahnya tidak difasilitasi tes Covid-19.

Menjawab kebutuhan tersebut, beberapa maskapai juga berinisiatif untuk melakukan tes cepat. Salah satu maskapai yang sudah menerapkannya adalah Sriwijaya Air.

Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyebutkan, terdapat total lima titik pelaksanaan tes cepat,= di antaranya Sriwijaya Air Tower di Cengkareng, Sales Office Sriwijaya Air Melawai di Jakarta, Sales Office Sriwijaya Air di Makassar, dan Sales Office Sriwjaya Air di Pontianak. Di samping itu, atas jalinan kerja sama dengan UPBU Bandara Domine Eduard Osok, fasilitas ini juga tersedia di Sorong.

Jefferson menambahkan, fasilitas tes cepat tersebut ini sudah dimulai dan terbuka untuk umum. “Siapa pun masyarakat yang membutuhkan rapid test bisa langsung datang di lima lokasi pelaksanaannya tersebut dan untuk harganya pun sangat terjangkau,” katanya.

Pengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura II, juga bekerja sama dengan PT Kimia Farma mengadakan tes cepat bagi calon penumpang pesawat, seperti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Tarif yang dibanderol untuk tes cepat di kedua bandara tersebut sebesar Rp 225 ribu per orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement