Kamis 25 Jun 2020 09:29 WIB

Pemkab Kulon Progo Surati BPN Soal Jalur Kereta Bandara

Bupati Kulon Progo sebut sebagian warga terdampak belum menerima ganti rugi.

Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Foto: Yusuf Assidiq.
Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan segera mengirimkan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian dari tim pengadaan lahan untuk pembangunan rel kereta api dari dan menuju Bandara Internasional Yogyakarta.

Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan adanya warga terdampak pembangunan untuk pembangunan rel kereta api dari dan menuju Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), sebagian belum mendapat ganti rugi.

"Surat itu sedang dalam proses pembuatan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo dan akan kami tujukan kepada pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan rel kereta api tersebut," kata Sutedjo, Kamis (25/6).

Ia mengatakan Pemkab Kulon Progo tidak punya kewenangan dalam persoalan ini. Pemkab hanya sebatas membantu kelancaran proyek tersebut, seperti menugaskan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menerjunkan petugas PBB guna mengurus berkas warga terdampak yang belum tuntas soal proses pajaknya.

"Salah satu syarat mendapat ganti rugi adalah pajak sudah lunas. Jadi kami bantu itu lewat BKAD," katanya.

Lebih lanjut bupati berharap proses pencairan ganti rugi bagi warga terdampak bisa selesai agar pembangunan fisik dapat terlaksana. "Harapan kami proses pembayaran bisa segera seleasi, sehingga program nasional yang ada di Kulon Progo ini berjalan lancar, dan membawa dampak pertumbuhan ekonomi bagi warga Kulon Progo," harapnya.

Sementara itu Kepala Desa Kalidengen Sunardi mengatakan dari sekitar 160 bidang tanah terdampak pembangunan rel kereta di Kalidengen, baru separuhnya yang dibayarkan. Sisanya belum diketahui kapan akan dilunasi. "Dari jumlah itu baru separuhnya yang dibayar," kata Sunardi.

Seperti halnya di Kaligintung, kesepakatan nilai ganti rugi antara tim pengadaan lahan dengan warga terdampak sudah berlangsung pada Oktober 2019. Per meter lahan terdampak di Kalidengen dihargai paling rendah Rp 1,1 juta untuk wilayah persawahan dan pekarangan.

Sedangkan harga tertinggi kisaran Rp 5 juta untuk lahan yang berlokasi di pinggir jalan nasional Yogyakarta-Purworejo. Warga juga telah mengirimkan berkas persyaratan ganti rugi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian dari tim pengadaan lahan.

"Berkas itu selanjutnya diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pemeriksaan. Jika ada berkas yang belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi, sehingga ganti rugi lahan segera dicairkan," katanya.

Pembayaran yang molor ini sempat menimbulkan gejolak di masyarakat. Belum lama ini ada sekitar 30 warga terdampak yang melayangkan surat keberatan atas dimulainya proyek pembangunan rel meski pembayaran ganti rugi belum tuntas. Surat itu ditujukan kepada tim pengadaan lahan termasuk Kelurahan Kalidengen.

"Sebagai solusi, tim pengadaan menyewa dulu lahan yang belum dibayarkan itu, proses sewa ini baru akan berhenti setelah lahan terdampak dibayarkan, dan sekarang proyek sudah jalan, warga juga setuju," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement