Kamis 25 Jun 2020 09:25 WIB

Dwi Fungsi Polri Riwayatmu Kini

Anggota Polri yang menduduki jabatan sipil bahkan tidak mundur dari kepolisian.

Logo Polri
Foto: istimewa
Logo Polri

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Agus Yulianto*

Fenomena aparat polisi yang duduk di jabatan sipil pada masa pemerintahan Joko Widodo mendapat sorotan tajam. Kondisi ini mengingatkan kita pada kasus serupa pada era pemerintahan Orde Baru.

Namun, kala itu (era Orba), yang "dimanjakan" oleh Presiden Soeharto masih lebih dominan dari kalangan militer (ABRI). Soeharto bahkan menjalankan strategi "balas budinya" dengan dwifungsi ABRI. Dalam beberapa dekade pemerintahan Soeharto, dwifungsi ABRI ini membuat kedudukan militer menjadi kuat.

Hal itu terlihat dari kesempatan yang diberikan kepada militer yang sangat luas untuk menduduki sejumlah jabatan sipil dalam pemerintahan. Mereka bahkan bisa masuk ke berbagai sektor kehidupan tidak hanya politik, tetapi juga ipoleksosbud.

Kala itu jabatan-jabatan seperti menteri, gubernur, dan bupati/wali kota banyak diisi anggota militer aktif. Namun, saat reformasi 1998 bergulir, doktrin dwifungsi ABRI itu dicabut. Dampaknya, ABRI harus melepaskan peran sosial-politiknya.

Pejabat militer aktif pun akhirnya tidak lagi melibatkan diri dalam politik partisan untuk mendukung Golongan Karya. Fraksi TNI-Polri dihilangkan dari parlemen. Militer pun aktif tidak lagi menempati jabatan sipil.

Namun, belakangan ini, dalam era reformasi, kasus serupa muncul kembali dengan versi terbarunya. Ya, pada era pemerintahan saat ini, yang "dimanjakan" adalah para pejabat Polri aktif. Wajar bila kemudian muncul istilah dwifungsi Polri.

Tampaknya, pada era Presiden Jokowi saat ini, rangkap jabatan dan dwifungsi muncul dengan gaya baru. Hal itu terlihat dari pemberian peran yang cukup besar pada kalangan kepolisian.

Padahal, Udang-Undang Kepolisian menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian, apalagi jika anggota polisi itu masih jenderal aktif. Penegasan itu termaktub dalam pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal itu menyatakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Wajar bila kemudian penempatan perwira polisi aktif tersebut di posisi jabatan sipil tanpa mundur dari institusi aslinya telah menimbulkan kekhawatiran berbagai kalangan, khususnya jabatan pimpinan tinggi aparatur sipil negara (JPT ASN).

Begitu juga dengan rangkap jabatan bagi pejabat TNI, sudah tertera pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Pada pasal 47 ayat 1 dikatakan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Tak hanya aturan tersebut. Sebenarnya, negara pun menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di posisi jabatan pimpinan tinggi aparatur sipil negara (JPT ASN). Karena itulah, sudah sepatutnya dan sewajarnya bila pejabat TNI-Polri lebih taat UU.

Namun, aturan-aturan yang ada itu tampaknya hanya macan kertas. Pasalnya, berdasarkan catatan Indonesia Police Watch (IPW), selain menjadi komisaris, setidaknya ada tiga jenderal polisi aktif yang duduk di kementerian.

"Fenomena rangkap jabatan oleh TNI-Polri aktif di posisi sipil makin menggelisahkan aparatur sipil negara," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane belum lama ini seperti ditulis ROL, Selasa (23/6).

Belum lama ini, Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kelautan dan Perikanan sudah menabrak UU ini. Keduanya mengangkat perwira Polri aktif menjadi pejabat di kementeriannya. Perwira tinggi Polri itu tak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN.

Mereka adalah Komjen Andap Budhi Revianto yang diangkat menjadi inspektur jenderal Kemenkumham yang masa aktifnya di Polri masih lima tahun lagi. Irjen Reinhard Silitonga diangkat menjadi direktur jenderal pemasyarakatan yang masa pensiunnya di Polri masih sangat panjang, yakni enam tahun lagi. Sementara itu, Komjen Antam Novambar diangkat plt sekjen KKP, yang masa pensiunnya tinggal lima bulan lagi.

Ya, adanya aparat keamanan yang menduduki jabatan sipil pada masa Presiden Jokowi ini dinilai bak mengulang masa Orde Baru. Padahal, pada era reformasi, sejumlah regulasi telah dirombak agar supremasi sipil tidak lagi berada di bawah tentara atau polisi.

Presiden Jokowi dan kabinetnya, setidaknya, jangan mengulang kebobrokan rezim Orde Baru dan bertingkah seenaknya dengan melanggar UU. Kalangan DPR pun memperdebatkan soal jabatan yang diduduki aparat keamanan aktif tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyebut, berpijak pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), mestinya dua perwira aktif tersebut beralih tugas terlebih dahulu dan meninggalkan institusi Polri. Namun, Menkumham Yasonna mengklaim hal tersebut diperbolehkan oleh peraturan pemerintah bahwa Kemenkumham sesuai kebutuhan bisa mengambil personel Polri/TNI. Namun, Khairul menekankan bahwa UU mengharuskan perwira berhenti dari polisi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, justru menilai pembinaan karier di kementerian tak berjalan. Padahal, sudah ada sekolah yang dikhususkan untuk pendidikan dengan kompetensi di lingkup kementerian tersebut.

"Buat apa ada politeknik imigrasi, politeknik lain-lain, kalau mereka tidak bisa jadi irjen. Tutup saja. Kalau gitu buang anggaran," kata Masinton menyindir.

Ya, pemerintah sudah seharusnya menempatkan seseorang dengan keahlian dibidangnya masing-masing pada tempatnya. Pasalnya, pendudukan seseorang pada tempat yang tidak semestinya justru mencederai semangat reformasi. Akan lebih baik bila pemerintah kemudian mengembalikan mereka pada institusi aslinya. n

*) Penulis adalah jurnalis republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement