Kamis 25 Jun 2020 08:03 WIB

Curhat WNI di Makkah: Haji Hanya untuk Mukimin

Mukimin yang ingin berhaji harus mengurus izin ke pihak yang mempekerjakan dan polisi

Suasana Masjidil Haram yang sepi di tengah pandemi.
Foto: arab news
Suasana Masjidil Haram yang sepi di tengah pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fitriyan Zamzami, Zahrotul Oktaviani

Sepekan belakangan, Aa Abdul Hadi (50 tahun) sudah bersiap-siap. Rencananya, pada Selasa (23/6) kemarin, ia harus mengikuti penataran petugas haji di kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Arab Saudi. Kemudian datang kabar tersebut, Kerajaan Saudi secara resmi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji secara terbatas bagi jamaah dalam negeri.

"Ya, akhirnya bubar jalan kita," ujar Abdul Hadi ketika dihubungi Republika, kemarin. Pria asal Kuningan, Jawa Barat, tersebut sudah belasan tahun tinggal di Jeddah. Ia sehari-hari bekerja sebagai sopir salah satu keluarga warga setempat di sana. Tahun ini, seperti tahun-tahun sebelumnya, ia sudah lolos tes petugas haji.

Terlepas dari kemungkinan diperbolehkannya WNI yang sudah bermukim di Saudi melaksanakan haji, Abdul Hadi tak tertarik berangkat tahun ini. Selain sudah berkali-kali melaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, ia memperkirakan tahun ibadah haji tak meriah.

"Yang bikin meriah haji kan jamaah pendatang. Orang Saudi sendiri jarang yang ikut haji, apalagi masih ada ketakutan soal Covid," kata dia. "Lagi pula sekarang yang mau haji persyaratannya superketat."

photo
Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum - (Saudi Press Agency/Handout via Reuters)

Mula-mula, menurut Abdul Hadi, mukimin yang hendak pergi haji harus mendapatkan izin dari pihak yang mempekerjakannya. Ia mendengar bahwa kawan-kawannya ada yang diberi izin berangkat haji, dengan syarat tak kembali bekerja di majikan yang sama.

"Kamu ibadah haji asal jangan balik lagi ke saya," ujar Abdul Hadi menirukan komentar sang majikan. Ketakutan itu menurutnya beralasan karena mereka khawatir pekerja bersangkutan tertular Covid-19 jika berhaji.

Walapun sudah mendapat izin dari pihak yang mempekerjakan, mukimin yang hendak berhaji masih harus mengurus izin ke kepolisian setempat atau baladiyah. Perkaranya jadi lebih pelik jika mukimin yang hendak berhaji tinggal secara ilegal di Saudi.

"Yang boleh memang hanya mukimin yang legal," kata Nur Muhammad, mukimin yang sehari-hari tinggal di Madinah. Saat ini, tercatat ada 472.400 WNI yang tinggal secara legal di Saudi menurut otoritas statistika setempat.

Abdul Hadi memperkirakan, warga Saudi juga tak antusias berhaji tahun ini. "Saya pernah tanya ke orang tua Arab di Makkah. Dia jawab sudah cukup sekali berhaji waktu kecil. Apalagi, sekarang pada takut kerumunan," ujar dia.

photo
Foto udara saat jamaah haji dari berbagai negara memadati Jabal Rahmah saat berwukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi, pada pelaksanaan ibadah haji 2019.

Ia mengatakan, karantina 24 jam di Jeddah sudah sejak Sabtu (20/6) lalu dilonggarkan. Kendati demikian, warga yang beraktivitas di luar rumah belum seramai biasanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement