Kamis 25 Jun 2020 07:43 WIB

Peserta PPDB Jalur Afirmasi Harus Sertakan Keterangan PKH

Surat keterangan PKH dari dinsos merupakan bukti pendaftar sebagai keluarga miskin.

kartu Program Keluarga Harapan (PHK)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
kartu Program Keluarga Harapan (PHK)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sulawesi Selatan melalui jalur afirmasi (keluarga tidak mampu) harus menyertakan surat keterangan penerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dari Dinas Sosial wilayah masing-masing. Kartu PKH yang dikeluarkan Dinas Sosial merupakan bukti untuk menegaskan pendaftar sebagai keluarga miskin.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Basir di Makassar, Rabu (24/6), mengemukakan dengan bukti itu, jalur afirmasi dalam PPDB itu dilalui sesuai ketentuan. PPDB dengan jalur afirmasi bagian dari jalur nonzonasi yang juga melingkupi perpindahan tugas orang tua dan prestasi akademik. 

Baca Juga

Jalur itu hanya berlaku di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan saat ini sedang berlangsung, dijadwalkan terlaksana sejak 22-26 Juni 2020. "Pada penentuan warga miskin, ini adalah wewenang Dinsos, maka untuk memastikan hal itu tentu merujuk pada surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinsos yang datanya terintegrasi pada penerima bansos PKH," kata dia.

Hal itu, katanya, termasuk bagi warga miskin baru sebagai dampak pandemi COVID-19 beberapa bulan terakhir. "Jika memang ada buktinya dari Dinsos, silakan disertakan pada masa PPDB jalur afirmasi. Karena dengan penjelasan itu, panitia akan mengecek ke Dinsos, kategori miskin itu ya harus punya kartu miskin," katanya.

Basir mengakui ada dua hal yang harus ditekankan ke masyarakat pada PPDB Sulsel kali ini, yakni pada jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua. Sebab, keduanya membutuhkan sinergi dengan instansi lain, yakni Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Mengenai hal itu, kata dia, juga telah dilakukan sosialisasi di berbagai sekolah. Pada jalur perpindahan tugas orang tua pula harus disertakan bukti pindah lewat SK tugas dari atasan bertugas. Hal itu untuk menjadi dasar perpindahan orang tua.

"PPDB dimulai sesuai jadwal dan berjalan alhamdulillah lancar, panitia bekerja memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat, meski memang ada hal-hal yang harus diberikan penjelasan seperti dua jalur ini," ujarnya.

Jadwal pelaksanaan pendaftaran PPDB di masing-masing jalur, yakni jalur sekolah asrama dimulai 15-19 Juni, jalur nonzonasi meliputi jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan prestasi nonakademi yang sedang berlangsung 22-26 Juni, sedangkan jalur zonasi pada 29 Juni sampai 1 Juli 2020.

Pada penerimaan siswa baru SMA, masing-masing jalur memiliki kuota, yakni zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua/wali lima persen, prestasi nonakademik paling banyak lima persen, sedangkan prestasi akademik 25 persen. Berkenaan dengan pendaftaran PPDB jalur afirmasi, Anti, seorang pendamping PKH di Kecamatan Biringkanaya, Makassar mengemukakan telah meminta sekitar 50 surat keterangan penerima PKH kepada Dinsos.

"Dua hari kemarin cukup banyak yang minta suket (surat keterangan) PKH, informasinya memang untuk digunakan mendaftar sekolah. Baru kali ini para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) minta itu, tahun lalu sih tidak ada," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement