Kamis 25 Jun 2020 01:48 WIB

Kontroversi RUU HIP di Tengah Pandemi Covid-19

RUU HIP menuai kontroversi di tengah pandemi Covid-19.

Foto: Republika
Kontroversi RUU HIP ditengah Pandemi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memicu polemik di masyarakat kala pandemi Covid-19 melanda. RUU yang merupakan inisiatif dari DPR ini ramai-ramai ditolak oleh berbagai pihak. Salah satu alasannya karena dicurigai bisa membuka peluang bangkitnya komunisme di Indonesia. Berikut beberapa hal dalam RUU HIP yang menuai kontroversial:

Dicurigai memberi peluang bangkitnya komunisme

- RUU HIP tak memasukan TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan komunisme/ marxisme-lenisnisme sebagai konsideran

Pasal 6 dalam draft RUU HIP

- Dianggap memeras Pancasila menjadi Trisila

- Frasa "Ketuhanan yang berkebudayaan dalam Trisila yang merupakan perasan dari Pancasila

- Pasal 7 ayat (2) draft RUU HIP kemudian diperas lagi menjadi Ekasila yakni Gotong Royong

Beberapa pasal dalam RUU HIP dinilai mempersempit runag tafsir yang menjurus pada monotafsir Pancasila

- PBNU menilai pasal 13, 14, 15, 16 dan 17 RUU HIP bisa menjurus pada monotafsir Pancasila

BPIP Diisi TNI-Polri aktif

Pasal 47 ayat (2) RUU HIP mengatakan TNI/ Polri aktif bisa mengisi BPIP. Padahal Perpres Nomor 7/ 2018 mengatur hanya purnawirawan yang boleh mengisi BPIP.

Sumber: Republika, dpr.go.id

Pengolah: Bayu Hermawan

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement