Kamis 25 Jun 2020 00:27 WIB

Ngemplang Pajak, Pengusaha Divonis Penjara dan Denda Rp 2 M

Pengusaha tersebut merugikan negara sedikitnya Rp 1,09 miliar.

Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Oknum pengusaha berinisial ZLK divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 2,1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pengusaha tersebut terbukti tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) periode Januari 2011 hingga Desember 2014 yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 1,09 miliar.

"Sidang pembacaan vonis terhadap tersangka digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (23/6)," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra), Belis Siswanto, di Mataram, Rabu (24/6).

Baca Juga

Ia mengatakan, tersangka ZLK yang merupakan seorang direktur dan rekanan perusahaan tambang di Kabupaten Sumbawa Barat itu terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar. ZLK terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2014.

"Akibat perbuatannya, diperkirakan nilai kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp 1,09 miliar," ujar Belis.

Sebelumnya, menurut dia, KPP Pratama Sumbawa Besar telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan undangan klarifikasi pajak keluaran kepada wajib pajak tersebut pada 15 Desember 2015. Selanjutnya, karena wajib pajak tidak kooperatif, bukti permulaan diperiksa tim pemeriksa bukti permulaan, Kantor Wilayah DJP Nusra. Selain itu, penyidikan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusra.

"Berkas penyidikan tersangka ZLK dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram pada 15 Oktober 2019. Kemudian, tersangka menjalani persidangan di pengadilan kemarin," kata Belis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement