Rabu 24 Jun 2020 20:37 WIB

BPJS Kesehatan Purwokerto Terima Klaim Covid-19 dari 47 RS

BPJS Kesehatan bertindak sebagai verifikator klaim pelayanan Covid-19 di rumah sakit

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga bulan Mei 2020 telah menerima klaim biaya perawatan pasien Covid-19 dari 47 rumah sakit (RS) .
Foto: BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga bulan Mei 2020 telah menerima klaim biaya perawatan pasien Covid-19 dari 47 rumah sakit (RS) .

REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga bulan Mei 2020 telah menerima klaim biaya perawatan pasien Covid-19 dari 47 rumah sakit (RS) di wilayah eks Keresidenan Banyumas.

"Dalam hal ini, BPJS Kesehatan bertindak sebagai verifikator klaim pelayanan Covid-19 di rumah sakit berdasarkan surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Purwokerto Sofyeni di Kebumen, Rabu (24/6).

Baca Juga

Dia mengatakan hal itu saat diskusi dalam kegiatan "Media Gathering" BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto dan BPJS Kesehatan Cabang Kebumen di Desa Kretek, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.

Selain surat dari Menko PMK, pelaksanaan verifikasi klaim tersebut juga berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 19 (Covid-19).

Pada prinsipnya, kata Sofyeni, setiap rumah sakit yang telah mengajukan klaim Covid-19, verifikasinya harus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan maksimal selama 7 hari.

"Selanjutnya klaim yang sudah diverifikasi tersebut diajukan ke Kementerian Kesehatan melalui surel yang telah disediakan. Kementerian Kesehatan maksimal 3 hari sejak BPJS Kesehatan mengajukan klaim harus membayarkan," katanya didampingi Kepala Cabang BPJS Kebumen Wahyu Giyanto.

Sofyeni mengatakan pihaknya hingga bulan Mei 2020 telah menerima klaim Covid-19 dari 47 RS di wilayah eks Keresidenan Banyumas yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara. Pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan dalam rangka akuntabilitas agar bisa dipertanggungjawabkan, yakni setiap klaim yang dibayarkan hasurssesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Klaim Covid-19 yang diajukan melalui BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto berkisar antara Rp 500 juta hingga miliaran rupiah," katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kebumen Wahyu Giyanto mengatakan pihaknya menerima pengajuan klaim Covid-19 dari 23 RS di Kabupaten Kebumen, Purworejo, dan Wonosobo. "Klaim Covid-19 yang paling tinggi diajukan oleh RSUD Dr. Soedirman Kebumen disusul RS PKU Muhammadiyah Gombong dan rumah sakit lainnya," katanya.

Selain masalah klaim Covid-19, diskusi tersebut juga membahas masalah penyesuaian iuran dan kepesertaan BPJS Kesehatan serta paparan mengenai penanggulangan Covid-19 dan tatanan normal baru di Kabupaten Kebumen yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen Cokroaminoto yang juga Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Dalam hal ini, Cokroaminoto menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kebumen sejak ditemukannya satu kasus positif Covid-19 hingga sekarang.

Menurut dia, Pemkab Kebumen melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) guna memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru tersebut, salah satunya melalui pemberlakuan jam malam.

Berdasarkan data pantauan Covid-19 Kabupaten Kebumen per tanggal 24 Juni 2020, pukul 14.54 WIB, di wilayah tersebut tercatat sebanyak 38 kasus positif Covid-19 yang terdiri atas 34 orang dinyatakan sembuh, dua orang dalam perawatan, dan dua orang meninggal dunia.

Selain itu, secara keseluruhan terdapat 267 pasien dalam pengawasan (PDP) yang terdiri atas 22 PDP, 21 orang meninggal dunia tanpa hasil laboratorium, 45 orang selesai pengawasan, dan 179 orang dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara jumlah orang dalam pemantauan (ODP) secara keseluruhan mencapai 3.200 orang terdiri atas 168 orang dalam proses pemantauan dan 3.032 orang selesai pemantauan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement