Rabu 24 Jun 2020 20:26 WIB

Taman di Depok Belum Diperkenankan Dibuka

Pembukaan kembali taman kelurahan di Depok paling cepat pada Desember 2020.

Taman kelurahan di Depok (Ilustrasi). Pemerintah Kota Depok Jawa Barat belum memperkenankan taman-taman yang berada di setiap kelurahan dibuka untuk umum karena masih berisiko terjadi penyebaran Covid-19.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Taman kelurahan di Depok (Ilustrasi). Pemerintah Kota Depok Jawa Barat belum memperkenankan taman-taman yang berada di setiap kelurahan dibuka untuk umum karena masih berisiko terjadi penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok Jawa Barat belum memperkenankan taman-taman yang berada di setiap kelurahan dibuka untuk umum. Sebab, masih berisiko terjadi penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Ety Suryahati mengatakan pembukaan kembali taman kelurahan paling cepat pada Desember 2020. Langkah ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Menurut dia taman kelurahan merupakan salah satu tempat berkumpulnya masyarakat. Jadi fasilitas publik ini masih ditutup untuk umum guna meminimalisir kerumunan.

"Khawatir warga berkumpul, jadi pembukaan taman belum perlu," katanya di Depok, Rabu (24/6).

Dia mengatakan, selama penutupan, DLHK Kota Depok rutin melakukan monitoring dan pemeliharaan. Semua itu dimaksudkan agar berbagai fasilitas yang berada di dalam taman kelurahan tetap terjaga dan terawat.

"Tetap kami pantau dan lakukan pemeliharaan fasilitas serta tanaman yang ada di dalamnya. Hal ini juga untuk menghindari jika dipergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Kota Depok Purnomo Sujudi mengatakan untuk Alun-alun Kota Depok juga masih ditutup untuk umum. Karena selain pandemi COVID-19, fasilitas publik tersebut sedang dilakukan pemeliharaan oleh pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pembangunan.

"Alun-alun ditutup untuk umum sejak 15 Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19. Saat ini, ada kegiatan pemeliharaan yang dikerjakan, termasuk rencana pembangunan pagar pembatas sebagai upaya pengamanan aset Pemerintah Kota (Pemkot)," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mulai Selasa (23/6) telah memperbolehkan aktivitas olahraga dan seni budaya dengan jumlah peserta terbatas sesuai dengan protokol kesehatan. "Berdasarkan pengaturan PSBB proporsional, bahwa pada Selasa, tanggal 23 Juni 2020 sudah mulai dibuka kegiatan olah raga/latihan mandiri, latihan bersama, ujian, dan seleksi atlet dengan jumlah terbatas," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Selain itu, kata dia, diperbolehkan kegiatan latihan seni musik, tari, dan budaya lainnya yang tentunya juga dengan jumlah peserta terbatas. Pemkot Depok juga sudah mulai membuka pusat perbelanjaan sejak 16 Juni 2020 dengan syarat protokol kesehatan yang ketat, seperti pengunjung diwajibkan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh bagi pengunjung dan mal hanya boleh terisi 50 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement