Rabu 24 Jun 2020 19:49 WIB

BI Kepri Karantina Uang Rp1,4 Triliun

21 persen uang yang dikarantina ini telah dilakukan pengolahan.

Karyawan menunjukan uang rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
Foto: ANTARA FOTO
Karyawan menunjukan uang rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau mengarantina uang senilai Rp 1,4 triliun semasa pandemi Covid-19 sejak 16 Maret hingga 18 Juni 2020. Karantina ini dilakukan demi mengantisipasi penularan Virus Corona melalui uang kartal.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Musni Hardi K Atmaja, Rabu (24/6), menyatakan pada masa Covid-19, melakukan pengolahan uang Rupiah secara higienis dengan memberlakukan karantina uang setoran bank, penyemprotan desinfektan, dan penggunaan APD oleh petugas BI.

Baca Juga

"Jumlah uang setoran bank yang pada masa Covid-19 berjumlah Rp 1,4 triliun," kata dia.

Dari jumlah tersebut per 18 Juni 2020 sebanyak Rp 295 miliar atau 21 persennya telah dilakukan pengolahan. Sementara 79 persen lainnya masih dikarantina dan menunggu diolah.

"Setiap uang yang masuk disetor akan dikarantina. Setelah 14 hari, baru diolah dan siap diedarkan lagi. Ini untuk menjaga uang tetap higienis," kata dia.

Dan untuk menjaga kualitas uang yang beredar, BI melakukan pemusnahan uang tidak layak edar sebanyak Rp 374,62 miliar, hingga Mei 2020. Uang tidak layak edar terdiri dari uang lusuh, uang cacat dan uang rusak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement