Rabu 24 Jun 2020 16:03 WIB

Pelindo II Berikan Relaksasi Biaya Peti Kemas

Relaksasi biaya peti kemas diberikan Pelindo II selama masa pandemi Covid-19.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kapal membawa peti kemas di kawasan Pelabuhan Bongkar Muat Tanjung Priok milik Pelindo II, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kapal membawa peti kemas di kawasan Pelabuhan Bongkar Muat Tanjung Priok milik Pelindo II, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) memberikan relaksasi untuk biaya layanan peti kemas. Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono mengatakan keringanan terbatas diberikan terhadap biaya layanan peti kemas.

“Relaksasi ini diberikan selama masa pandemi Covid-19, untuk meringankan para pengguna jasa, khususnya para pemilik atau pengelola peti kemas,” kata Arif dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (24/6).

Baca Juga

Arif menjelaskan, sejak pertengahan Mei 2020, Pelindo II sudah menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan yang mengelola terminal peti kemas terkait relaksasi tersebut. Dia memastikan relaksasi tersebut akan berlaku hingga 19 Juni 2020.

Dia mengatakan, relaksasi biaya layanan peti kemas juga sebagai tindak lanjut dari permintaan dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi. Kebijakan tersebut menurutnya juga bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha logistik untuk keberkelanjutan bisnisnya.

“Ini juga merupakan partisipasi Pelindo II dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan relaksasi demi keberlangsungan dunia usaha,” tutur Arif.

Sementara itu, General Manager Terminal Peti Kemas Koja, Hudadi Soerja Djanegara mengatakan pengurangan tarif telah diberlakukan di Terminal Peti Kemas Koja untuk sementara waktu di masa pandemi. Hudadi menuturkan relaksasi tersebut berupa diskon terhadap layanan peti kemas kosong.

“Diskon bisa diberikan melalui perjanjian B to B antara terminal dengan pemilik atau pengelola peti kemas, dalam hal ini adalah perusahaan pelayaran,” kata Hudadi.

Hudadi menambahkan, saat ini keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan penyimpanan peti kemas kosong. Selain itu, TPK Koja juga memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat.

“Saat situasi normal, pengguna jasa wajib melakukan pembayaran maksimal delapan hari kerja sejak tagihan (invoice) diterima. Dengan adanya pandemi Covid-19, kami memberikan kelonggaran, di mana pembayaran bisa dilakukan hingga 14 hari kerja, terhitung sejak tagihan  mereka terima,” ungkap Hudadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement