Rabu 24 Jun 2020 13:39 WIB

Kemendagri Bantah Lomba Inovasi Daerah Sebagai Pemborosan

Lomba inovasi daerah memperebutkan hadiah total Rp 168 miliar.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menyebutkan Lomba Inovasi Daerah berhadiah Rp 168 miliar adalah upaya pemerintah pusat membantu pemulihan ekonomi daerah.
Foto: Republika/Prayogi
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menyebutkan Lomba Inovasi Daerah berhadiah Rp 168 miliar adalah upaya pemerintah pusat membantu pemulihan ekonomi daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menyebutkan Lomba Inovasi Daerah berhadiah Rp 168 miliar yang digelar kementerian tersebut bukanlah pemborosan anggaran. Hadiah dari lomba disebut sebagai upaya pusat membantu pemulihan ekonomi di daerah.

"Ada potensi sebagian warganet disesatkan oleh pemberitaan seolah kegiatan Lomba Inovasi Daerah yang diselenggarakan Kemendagri merupakan pemborosan di tengah kesulitan masyarakat oleh wabah Covid-19," kata Kastorius, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu (24/6).

Baca Juga

Ia menilai ada kalangan masyarakat yang tidak mendapat informasi cukup tentang sumber dana lomba tersebut, penggunaan dana oleh pemenang, dan pengawasannya. Sehingga Kastorius perlu meluruskan kekeliruan informasi yang menyesatkan dan viral di media sosial.

Menurut dia, hadiah senilai Rp 168 miliar kepada 84 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang berhasil memenangi "Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19" dimaksudkan untuk membantu pemulihan ekonomi daerah. Hadiah uang tersebut, katanya, merupakan transfer pusat dari pos Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan bagi daerah-daerah tersebut untuk melengkapi pos penerimaan transfer daerah DID reguler yang sudah berjalan.

Kastorius menjelaskan bahwa sumber dana hadiah Lomba adalah DID yang setiap tahun disiapkan Kemenkeu sebagai insentif untuk pertumbuhan ekonomi daerah. "Ada atau tidak ada lomba, DID tetap ada yang disalurkan kepada daerah. Tahun ini Menteri Dalam Negeri melihat DID dapat dimanfaatkan dengan cara memakai program DID tersebut untuk tujuan penanganan Covid-19, Sebab, Pak Menteri berpendapat kurva penularan Covid-19 di daerah dapat dilandaikan melalui penerapan protokol di setiap bidang kehidupan publik," kata Kastorius.

Dengan demikian, lanjutnya, sangat jelas sumber dana untuk pemenang Lomba bukan dari anggaran Kemendagri. Apalagi dari dana Mendagri.

"Hadiah tersebut berasal dari program pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Dan hadiah tersebut juga bukan untuk Gubernur, Bupati atau Walikota pemenang, tetapi masuk ke dalam APBD untuk kepentingan daerah dan digunakan dengan pengawasan dari DPRD, Inspektorat, BPKP dan BPK," kata Kastorius.

Selain itu, katanya, jika ada anggapan bahwa uang hadiah dikantongi pemenang untuk milik pribadi adalah anggapan salah, termasuk anggapan bahwa sumber pembiayaan lomba merupakan anggaran baru APBN juga kurang tepat. Kata Kastorius, pada 2020 ada alokasi DID senilai Rp 5 triliun, sebanyak Rp 168 miliar dipakai untuk lomba yang hadiahnya dipakai oleh daerah.

"Ini sebetulnya dapat disebut sebagai inovasi dalam memaksimalkan sumberdaya yang ada dalam mencapai hasil yang relevan sesuai dengan tantangan. Dalam hal ini tantangannya adalah Covid-19," kata Kastorius.

Lomba Inovasi Daerah dimulai pada 29 Mei 2020 dengan pengumuman pemenang dan penganugerahan hadiah pada 22 Juni oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, beserta sejumlah Menteri KIM seperti Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Kepala BNPB dan Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo. Acara penyerahan hadiah pemenang lomba diikuti oleh Gubernur Propinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Propinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Antusiasme peserta Lomba dari daerah tampak dari banyaknya video lomba yang dikirimkan, yaitu mencapai 2.517 video. Sebanyak 84 Pemda terpilih sebagai pemenang pertama, kedua dan ketiga, di 4 kategori dan 7 sektor. Masing-masing pemenang memperoleh hadiah berupa DID senilai Rp 3 miliar, Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar, sehingga totalnya Rp 168 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement