Rabu 24 Jun 2020 10:10 WIB

Menkop: Program Restrukturisasi Pinjaman UMKM Berjalan

Pelaku UMKM tidak membayar bunga selama enam bulan sejak restrukturisasi disetujui.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Perajin melukis dengan media tas di industri rumahan desa Gelam, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/6/2020). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menegaskan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman bagi pelaku usaha.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Perajin melukis dengan media tas di industri rumahan desa Gelam, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/6/2020). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menegaskan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman bagi pelaku usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menegaskan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman bagi pelaku usaha. Khususnya bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak Covid-19. 

"Program ini memungkinkan debitur mendapatkan keringanan. Mereka tidak membayar bunga selama enam bulan sejak disetujuinya pengajuan restrukturisasi," ujar Teten melalui siaran pers yang diterima, Rabu (24/6).

Baca Juga

Ia memastikan realisasi program restrukturisasi atau pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang pasar berjalan. Dengan begitu, lanjutnya, pelaku usaha bisa lebih fokus meningkatkan usahanya tanpa harus terbebani oleh kewajiban cicilan yang biasa dibayarkan sebelum Covid-19.

"Pemerintah sudah membuat kebijakan relaksasi pembiayaan dan tambahan pembiayaan baru bagi UMKM dan koperasi untuk mengatasi masalah keuangan, masalah cash flow. Kami pahami memang sejak pandemi banyak pelaku usaha mengalami kesulitan pembiyaaan membayar cicilan dan bunganya, yang merupakan utang lama," tutur Teten.

Teten menambahkan, anggaran untuk membantu pelaku UMKM menghadapi Covid-19 sebesar Rp 123 triliun lebih. Dari Anggaran tersebut, sebanyak Rp 35 triliun untuk subsidi bunga, lalu Rp 78 triliun untuk penempatan dana restrukturisasi, serta Rp 1 triliun untuk pembiayaan investasi koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM. 

Besarnya alokasi anggaran membantu UMKM dan juga koperasi ini diharapkan bisa membantu cash flow pelaku usaha. Termasuk likuiditas koperasi yang mengalami persoalan, lantaran anggotanya tidak bisa memenuhi kewajiban akibat usahanya terdampak wabah corona. 

Selain program restrukturisasi tersebut, Teten menegaskan, pihaknya sedang mengupayakan agar pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos). "Saya berharap usulan tersebut dapat disetujui Kementerian Keuangan, sehingga nantinya akan semakin banyak lagi pelaku UMKM yang mendapatkan bansos," ujar dia.

Khusus program KUR, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 190 trilun. Melalui KUR, pelaku UMKM bisa mendapatkan bunga sangat rendah, yaitu sebesar 6 persen, dengan plafon pinjaman hingga Rp 500 juta. 

Namun sayangnya, lanjut Teten, anggaran KUR hingga saat ini masih kecil penyerapannya. Tercatat dana sisa yang belum diserap pelaku usaha sekitar Rp 129 triliun. Salah satu penyebab pelaku usaha sulit mengakses KUR karena adanya ketentuan harus menggunakan agunan, padahal jumlah pinjaman hanya Rp 50 juta. 

"Sementara bagi pelaku usaha mikro banyak yang tidak memiliki agunan yang bisa dijadikan memenuhi persyaratannya," jelas Teten. 

Ia berharap, lewat adanya kelonggaran dan juga sudah efektifnya aktivitas usaha di sektor ekonomi, pelaku UMKM tetap bisa memenuhi standar protokoler kesehatan. 

Sebab, ancaman wabah corona masih begitu tinggi. Sehingga sangat rentan terjadi penularan ketika pelaku UMKM tidak memperhatikan standar kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement